SEJARAH
BERDIRINYA MI. SALAFIYAH SYAFI'IYAH AL-KHOLILY
Keberadaan sekolah kami Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Syafi'iyah
Al-Kholily, Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember,
Propinsi Jawa Timur, tidak dapat dipisahkan dari latar belakang
historisnya. Jauh sebelum lembaga ini eksis. Dahulu pada tahun 1970-an
di kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember telah ada lembaga-lembaga
Pendidikan Islam, seperti: Pondok Pesantren salaf (tradisional),
Madrasah Diniyah (Madin), selai Sekolah Dasar umum. Pada masa itu,
apabila seseorang ingin bersekolah masih ke Sekolah Dasar Negeri yang
jaraknya masih agak jauh dari tempat sekolah kami ber diri sekarang,
sedangkan SLTP dan SLTA hanya ada di pusat kota kabupaten Jember
jaraknya kurang lebih 20 KM dengan akses jalan makadam, sedangkan kalau
ingin meneruskan ke Perguruan tinggi masih ke luar kota Kabupaten
Jember. Kalaupun masyarakat pada saat itu tind memasukkan anak mereka ke
lembaga umum, mereka memilih Pondok Pesantren Salaf (tradisional)
sebagai sekolah putra-putri mereka.
Keadaan seperti
itu dari tahun ke tahun semakin mendorong keinginan masyarakat untuk
memiliki sekolah yang bernuansakan Islami di Kecamatan Mumbulsari,
Kabupaten Jember. Keinginan masyarakat tersebut akhirnya di
tindaklanjuti oleh para tokoh dan alim ulama di Kecamatan Mumbulsari.
Maka pada tanggal: 01 Juni 1978 didirikanlah sebuah yayasan bernuansakan
Islami dengan nama: "YAYASAN PESANTREN
PERGURUAN AGAMA ISLAM ROUDLOTUL MUTTAQIN" di Kecamatan Mumbulsari. Selang beberapa
tahun kemudian ada keinginan dari pihak pengurus yayasan serta
masyarakat untuk melegalkan yayasan tersebut. Dengan mengadakan
rapat-rapat kecil yang diselenggarakan di Desa MUmbulsari dan dipimpin
oleh KH. Achmad Cholil. Diantara keputusan terpenting rapat tersebut
ialah akan dilegalkannya "YAYASAN PESANTREN
PERGURUAN AGAMA ISLAM ROUDLOTUL MUTTAQIN (YPPAI. ROUDLOTUL
MUTTAQIN)".
Untuk merealisasikan keputusan tersebut, maka dibentuklah suatu panitia
kecil yang antara lain terdiri dari: KH. Achmad Cholil, Mochammad Noer,
H. Achmad Shonhadji, Abdurrochman, Sholehan, dan yang lainnya. Setelah
beberapa kali mengadakan rapat, panitia menentukan:
- Ruang
lingkup sekolah yang nantinya akan di garap mulai dari Taman Kanak-kanak
(TK), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah
Aliyah (MA), serta Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), daln
majelis-majelis dakwah di kecamatan Mumbulsari.
- Berinisiatif
melegalkan yayasan tersebut ke kantor Notaris R.J. Boentaran Santoso di
kota Jember yang di mungkinkan pada suatu hari nanti lembaga-lembaga
yang bernaung di bawah YAYASAN PESANTREN PERGURUAN AGAMA ISLAM ROUDLOTUL MUTTAQIN (YPPAI. ROUDLOTUL
MUTTAQIN) akan di akui keberadaannya oleh
pemerintah.
Sebagai tindak lanjut dari
rencana di legalkannya yayasan tersebut, maka tepatnya pada hari Senin
14 Pebruari 1983 dengan perwakilan dari yayasan, antara lain: KH. Achmad
Cholil, Mochammad Noer, H. Achmad Shonhadji, Abdurrochman, Sholehan.
Menghadap kepada Notaris R.J. Boentaran Santoso di Jember. Semenjak
itulah
"YPPAI.
ROUDLOTUL MUTTAQIN"
resmi berbadan hukum dengan Nomor Akta Notaris: No.31. Berbekal yayasan
berbadan hukum, di bukalah sejumlah cabang / komisariat, baik berupa
sekolah formal bernuansakan Islami maupun majelis-majelis ta'lim di
berbagai tempat di Kecamatan Mumbulsari.
Cikal bakal MI.
Salafiyah Syafi'iyah Al-Kholily (sekarang) Desa Lampeji, Kecamatan
Mumbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berasal dari Madrasah Diniyah
(Madin) tradisional. Pembelajarannya dilaksanakan pada waktu sore hari,
semakin lama semakin banyak murid-murid yang belajar pada sekolah
diniyah tradisional tersebut meskipun masih dikelola secara tradisional
dan perseorangan antara lain: Ust. Kholily, Ust. Abrori, dan yang
lainnya.
Mencermati keadaan tersebut, maka dipandang perlu
untuk mendirikan sekolah formal setingkat Sekolah Dasar yaitu Madrasah
Ibtidaiyah di Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.
Beberapa tokoh masyarakat serta alim ulama di sekitar madrasah diniyah
tradisional tersebut berinisiatif menemui ketua
"YPPAI. ROUDLOTUL
MUTTAQIN" dan berkonsultasi adanya kemungkinan
di Desa Lampeji juga didirikan sekolah formal setingkat
Sekolah Dasar yaitu Madrasah Ibtidaiyah.
Setelah selan beberapa
waktu, permohonan pendirian sekolah formal se tingkat sekolah dasar
tersebut diakomudir oleh
"YPPAI. ROUDLOTUL MUTTAQIN". Maka didirikanlah sekolah formal setingkat sekolah
dasar dengan nama:
"Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Syafi'iyah 01" di Desa
Lampeji. Juga keinginan serupa bermunculan di beberapa daerah lain di
kecamatan Mumbulsari. Sekolah-sekolah tersebut antara lain: MI.
Makarimal Akhlaq (Mumbulsari), MI. Salafiyah Syafi'iyah 02 (Kr.
Kedawung), MI. Riadlut Tholibin (Suco), MI. Sunan Ampel (Dsn. Dawuhan -
Ds. Mumbulsari).
Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Syafi'iyah
01 (sekarang MI. Salafiyah Syafi'iyah Al-Kholily, Lampeji, Mumbulsari),
resmi berdiri pada tahun 1983 di bawah naungan
"YPPAI. ROUDLOTUL MUTTAQIN".
Pada
awal berdirinya MI. Salafiyah Syafi'iyah Al-Kholily di pimpin seorang
kepaka sekolah yaitu: Bapak Abdullah NK., dan dibantu oleh beberapa
tenaga honorer tidak tetap yayasan. Pada masa kepemimpinan Bapak
Abdullah NK. inilah kali pertama Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah
Syafi'iyah 01 berubah nama menjadi Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah
Syafi'iyah 02, dikarenakan kesalahan penulisan pada piagam pendirian
madrasah oleh Depag, yang sedianya Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah
Syafi'iyah 01 - Lampeji menjadi Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah
Syafi'iyah 02 - Lampeji. dan juga sebaliknya Madrasah Ibtidaiyah
Salafiyah Syafi'iyah 02 - Kr. Kedawung menjadi Madrasah Ibtidaiyah
Salafiyah Syafi'iyah 01 - Kr. Kedawung (red). Untuk menyikapi masalah
tersebut, maka diadakanlah dengar pendapat dari kedua lembaga tersebut.
Pada ahirnya kedua belah pihak sama-sama menerima keadaan tersebut, dan
untuk seterusnya nama kedua lembaga tersebut menjadi:
- MI.
Salafiyah Syafi'iyah 01 - Kr. Kedawung, Mumbulsari.
- MI.
Salafiyah Syafi'iyah 02 - Lampeji, Mumbulsari.
To Be Continued...