Pengaturan Kedisiplinan Peserta Didik
Posted by Achsan Hamidi on Tuesday, August 17, 2010
Under: PENDIDIKAN
1.Urgensi dan Makna Kedisiplinan
Disiplin sangat penting artinya bagi peserta didik. Karena itu, ia harus ditanamkan secara terus-menerus kepada peserta didik. Jika disiplin ditanamkan secara terus menerus, maka disiplin tersebut akan menjadi kebiasaan bagi peserta didik. Orang-orang yang berhasil dalam bidangnya masing-masing umumnya mempunyai kedisiplinan yang tinggi. Sebaliknya orang yang gagal, umumnya tidak disiplin.
Apa yang dimaksud dengan disiplin? Banyak para ahli yang memberikan pengertian sesuai dengan sudut pandang mereka. The Liang Gie (1972) memberikan pengertian disiplin sebagai berikut:
“Disiplin adalah suatu keadaan tertib di mana orang-orang yang tergabung dalam suatu organisasi tunduk pada peraturan-peraturan yang telah ada dengan rasa senang hati”.
Good’s (1959) dalam Dictionary of Education mengartikan disiplin sebagai berikut:
a.Proses atau hasil pengarahan atau pengendalikan keinginan, dorongan atau kepentingan guna mencapai maksud atau untuk mencapai tindakan yang lebih sangkil.
b.Mencari tindakan terpilih dengan ulet, aktif dan diarahkan sendiri, meskipun menghadapi rintangan.
c.Pengendalian perilaku secara langsung dan otoriter dengan hukuman atau hadiah.
d.Pengekangan dorongan dengan cara yang tak nyaman dan bahkan menyakitkan.
Webster’s New World Dictionary (1959) membeikan batasan disiplin sebagai: Latihan untuk mengendalikan diri, karakter dan keadaan secara tertib dan efisien.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut kiranya jelas, bahwa disiplin adalah suatu keadaan di mana sesuatu itu berada dalam keadaan tertib, teratur dan semestinya, serta tidak ada suatu pelanggaran-pelanggaran baik secara langsung atau tidak langsung.
Adapun pengertian disiplin peserta didik adalah suatu keadaan tertib dan teratur yang dimiliki oleh peserta didik di sekolah, tanpa ada pelanggaran-pelanggaran yang merugikan baik secara lansung maupun tidak langsung terhadap peserta didik sendiri dan terhadap sekolah secara keseluruhan.
Ada tiga macam disiplin. Pertama, disiplin yang dibangun berdasarkan konsep otoritarian. Menurut kacamata konsep ini, peserta didik di sekolah dikatakan mempunyai disiplin tinggi manakala mau duduk tenang sambil memperhatikan uraian guru ketika sedang mengajar. Peserta didik diharuskan mengiyakan saja terhadap apa yang dikehendaki guru, dan tidak boleh membantah. Dengan demikian, guru bebas memberikan tekanan kepada peserta didik, dan memang harus menekan peserta didik. Dengan demikian, peserta didik takut dan terpaksa mengikuti apa yang diingini oleh guru.
Kedua, disiplin yang dibangun berdasarkan konsep permissive. Menurut konsep ini, peserta didik haruslah diberikan kebebasan seluas-luasnya di dalam kelas dan sekolah. Aturan-aturan di sekolah dilonggarkan dan tidak perlu mengikat kepada peserta didik. Peserta didik dibiarkan berbuat apa saja sepanjang itu menurutnya baik. Konsep permissive ini merupakan anti tesa dari konsep autoritarian. Keduanya sama-sama berada dalam kutub ekstrim.
Ketiga, disiplin yang dibangun berdasarkan konsep kebebasan yang terkendali atau kebebasan yang bertanggung jawab. Disiplin demikian, memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada peserta didik untuk berbuat apa saja, tetapi konsekuensi dari perbuatan itu, haruslah ia tanggung. Karena ia yang menabur, maka ialah yang menuai. Konsep ini merupakan konvergensi dari konsep otoritarian dan permissive di atas.
Menurut konsep kebebasan terkendali ini, peserta didik memang diberi kebebasan, asal yang bersangkutan tidak menyalahgunakan kebebasan yang diberikan. Sebab tidak ada kebebasan mutlak di dunia ini, termasuk di negara liberal sekalipun. Ada batas-batas tertentu yang harus diikuti oleh seseorang dalam kerangka kehidupan bermasyarakat, termasuk juga kehidupan bermasyarakat dalam setting sekolah. Bahkan pendamba kebebasan mutlak pun, sebenarnya akan terbatasi oleh kebebasan itu sendiri.
Kebebasan jenis ketiga ini juga lazim dikenal dengan kebebasan terbimbing. Terbimbing karena dalam menerapkan kebebasan tersebut, diaksentuasikan kepada hal-hal yang konstruktif. Manakala arah tersebut berbalik atau berbelok ke hal-hal yang destruktif, maka dibimbing kembali ke arah yang konstruktif.
Berdasarkan tiga konsep disiplin tersebut, kemudian dikemukakan teknik-teknik alternatif pembinaan disiplin peserta didik. Pertama, dinamai dengan teknik external control, ialah suatu teknik di mana disiplin peserta didik haruslah dikendalikan dari luar peserta didik. Teknik ini meyakini kebenaran akan teori X, yang mempunyai asumsi-asumsi tak baik mengenai manusia. Karena tak baik, mereka senantiasa diawasi dan dikontrol terus, agar tidak terjerembab ke dalam kegiatan-kegiatan yang destruktif dan tidak produktif. Menurut teknik external control ini, peserta didik harus terus menerus didisiplinkan, dan kalau perlu ditakuti dengan ancaman dan ditawari dengan ganjaran. Ancaman diberikan kepada peserta didik yang tidak disiplin, sementara ganjaran diberikan kepada peserta didik yang mempunyai disiplin tinggi.
Kedua, dinamainya dengan teknik inner control atau internal control. Teknik ini merupakan kebalikan dari teknik di atas. Teknik ini mengupayakan agar peserta didik dapat mendisiplinkan dari mereka sendiri. Peserta didik disadarkan akan arti pentingnya disiplin. Sesudah sadar, ia akan mawas diri dan berusaha mendisiplinkan diri sendiri. Jika teknik ini dapat dikembangkan dengan baik, maka akan mempunyai kekuatan yang lebih hebat dibandingkan dengan teknik external control.
Jika teknik inner control ini yang dipilih oleh guru, maka guru haruslah bisa menjadi teladan dalam hal kedisiplinan. Sebab, guru tidak akan dapat mendisiplinkan peserta didiknya, tanpa ia sendiri harus berdisiplin. Guru harus sudah punya self control dan inner control yang baik.
Ketiga, adalah teknik cooperatit control. Menurut teknik ini, antara pendidik dan peserta didik harus saling bekerjasama dengan baik dalam menegakkan disiplin. Guru dan peserta didik lazimnya membuat semacam kontrak perjanjian yang berisi aturan-aturan kedisiplinan yang harus ditaati bersama-sama. Sangsi atas pelanggaran disiplin juga ditaati dan dibuat bersama.
Kontrak atau perjanjian seperti ini sangat penting, oleh karena hanya dengan cara demikianlah pendidik dan peserta didik dapat bekerjasama dengan baik. Dalam suasana demikianlah, maka peserta didik juga merasa dihargai. Inisiatif yang berasal dari dirinya, biarpun itu berbeda dengan inisiatif guru, asalkan baik juga diterima oleh guru dan peserta didik lainnya.
2.Peserta Didik yang Mutasi dan Drop Out
a.Alasan, Arti dan Macam Mutasi
Mutasi dan drop out seringkali membawa masalah di dunia pendidikan kita. Oleh karena itu, keduanya haruslah ditangani dengan baik di dunia pendidikan kita. Sebab, kalau tidak ditangani, seringkali membawa keruwetan yang berlarut-larut. Yang pada gilirannya, akan mengganggu aktivitas-aktivitas sekolah secara keseluruhan.
Ada beberapa macam mutasi. Pertama, adalah mutasi intern. Yang dimaksud dengan mutasi intern adalah mutasi yang dilakukan oleh peserta didik di dalam sekolahan itu sendiri. Umumnya, peserta didik demikian hanyalah pindah kelas saja, dalam suatu kelas yang tingkatannya sejajar. Mutasi intern ini, dilakukan oleh peserta didik yang sama jurusannya, atau yang berbeda jurusannya.
Kedua, adalah mutasi ekstern. Yang dimaksud dengan mutasi ekstern adalah perpindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain dalam satu jenis, dan dalam satu tingkatan. Meskipun ada juga peserta didik yang pindah ke sekolah lain dengan jenis sekolah yang berlainan. Pada sekolah-sekolah negeri hal demikian menjadi persoalan; meskipun pada sekolah swasta, terutama yang kekurangan peserta didik, tidak pernah menjadi persoalan.
Ada banyak penyebab peserta didik mutasi. Adapun faktor penyebab tersebut, dapat bersumber dari peserta didik sendiri, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan teman sebaya.
Yang bersumber dari peserta didik sendiri adalah:
1)Yang bersangkutan tidak kuat mengikuti pelajaran di sekolah tersebut.
2)Tidak suka dengan sekolah tersebut, atau merasa tidak cocok.
3)Malas.
4)Ketinggalan dalam pelajaran.
5)Bosan dengan sekolahnya.
Yang bersumber dari lingkungan keluarga adalah:
1)Mengikuti orang tua pindah kerja.
2)Dititipkan oleh orang tuanya di tempat nenek atau kakeknya, karena ditinggal tugas belajar ke luar negeri
3)Mengikuti orang tua yang sedang tugas belajar.
4)Disuruh oleh orang tuanya pindah.
5)Orang tua merasa keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan di sekolah tersebut.
6)Mengikuti orang tua pindah rumah.
7)Mengikuti orang tua transmigrasi.
Yang bersumber dari lingkungan sekolah adalah:
1)Lingkungan sekolah yang tidak menarik.
2)Fasilitas sekolah yang tidak lengkap.
3)Guru di sekolah tersebut sering kosong.
4)Adanya kebijakan-kebijakan sekolah yang dirasakan berat oleh peserta didik.
5)Sulitnya sekolah tersebut dijangkau, termasuk oleh transportasi yang ada.
6)Sekolah tersebut dibubarkan, karena alasan-alasan, seperti kekurangan murid.
7)Sekolah tersebut dirasakan peserta didik tidak bonafid, seperti rendahnya angka kelulusan setiap tahun.
Yang bersumber dari lingkungan teman sebaya, yaitu:
1)Bertengkar dengan teman.
2)Merasa diancam oleh teman.
3)Tidak cocok dengan teman.
4)Merasa terlalu tua sendiri dibandingkan dengan teman-teman sebayanya.
5)Semua teman yang ada di sekolah tersebut, berlainan jenis dengan dirinya, sehingga merasa sendirian
6)Semua teman yang ada di sekolah tersebut berlainan strata dengan dirinya.
Yang bersumber dari lain-lain adalah:
1)Seringnya sekolah tersebut dilanda banjir
2)Adanya peperangan yang mendadak sehingga di sekolah tersebut tidak memungkinkan untuk belajar.
3)Adanya bencana alam di wilayah atau daerah tempat sekolah tersebut berada.
4)Sekolah tersebut tiba-tiba ambruk, karena sudah terlalu tua.
Dalam banyak hal, mutasi memang perlu dicegah, agar terdapat kesinambungan pengetahuan peserta didik yang diterima sebelumnya dengan kelanjutannya. Oleh karena itu, ijin mutasi hendaknya diberikan jika disertai dengan alasan yang dapat diterima dan sangat baik bagi perkembangan peserta didik itu sendiri. Seminimal mungkin, mutasi peserta didik yang bersifat ekstern haruslah dikurangi. Pencegahan dan pengurangan tersebut, tentu bergantung kepada macam sumber faktor penyebabnya.
Sungguhpun demikian, ada banyak faktor penyebab yang tidak bisa ditanggulangi. Dalam hal demikian, mereka yang mutasi memang harus dicarikan jalan keluarnya, agar menguntungkan bagi perkembangan peserta didik.
Jika sumber penyebab mutasi berasal dari diri peserta didik sendiri, maka langkah preventif yang harus dilakukan adalah memberikan semacam jaminan kepada peserta didik, bahwa kalau dapat menyelesaikan studi di sekolah tersebut, peserta didik nantinya akan mempunyai prospek tertentu sebagaimana lulusan-lulusan lain dari sekolah tersebut. Ini perlu dikemukakan, agar mereka yakin benar dengan kebaikan sekolahnya. Dengan demikian, setelah ia memilih sekolah tersebut, tidak akan ragu-ragu lagi.
Peserta didik juga perlu mendapatkan bimbingan yang baik di sekolah tersebut, agar dapat menyesuaikan dirinya dengan baik, dan dapat mengikuti pelajaran dengan baik. Dengan penyesuaian diri yang baik dan belajar dengan baik, ia tidak ketinggalan dengan teman-temannya yang lain. Dengan demikian, ia tidak punya alasan untuk pindah ke sekolah lain.
Disamping itu, peserta didik perlu bimbingan dengan baik agar merencanakan belajarnya, dan diupayakan konsisten dengan rencana yang ia buat. Kemalasan dalam mempelajari bab-bab awal, bisa beruntun sampai dengan bab-bab akhir. Oleh karena itu, dorongan dan atau motivasi yang terus menerus dari sekolah, akan membantu peserta didik untuk giat belajar dan tidak malas. Lebih lanjut, peserta didik akan merasa senang belajar di sekolah tersebut.
Jika sumber penyebab mutasi tersebut berasal dari sekolah, tak ada alternatif lain kecuali memperbaiki kondisi sekolah. Yang diperbaiki, tentu saja tidak saja sarana dan prasarana fisik sekolah, melainkan sekaligus kondisi sekolah secara keseluruhan. Disiplin guru perlu ditingkatkan, proses dan metode belajar pembelajaran dibuat sevariatif mungkin, fasilitas dan sarana yang ada hendaknya difungsionalkan dengan baik. Demikian juga layanan-layanan yang ada di sekolah, diupayakan dapat memuaskan peserta didiknya. Upayakan agar peserta didik betah di sekolah tersebut.
Jika sumber penyebab mutasi peserta didik tersebut berasal dari lingkungan keluarga, maka jalinan kerja sama antara sekolah dengan keluarga memang perlu ditingkatkan. Jangan sampai, hanya karena persoalan sepele saja kemudian anak tidak sekolah atau mutasi ke sekolah lain. Perlu ada komunikasi yang intens antara sekolah dan keluarga, sehingga keduanya tidak mengalami miscommunication.
Adapun, jika peserta didik, karena alasan tertentu yang dapat diterima akan mutasi, maka hendaknya mereka diberi keterangan sesuai dengan apa adanya. Tidak boleh dibaik-baikkan atau dijelek-jelekkan. Sebab, bagaimanapun juga, mutasi ke sekolah lain adalah hak peserta didik sendiri. Berilah ia keterangan bahwa yang bersangkutan memang pernah bersekolah di sekolah tersebut, dan kemukakan alasan-alasan mengapa yang bersangkutan mutasi. Keterangan-keterangan yang lazim diberikan berkaitan dengan peserta didik yang mutasi ialah: identitas anak, asal sekolah, prestasi akademik di sekolah, kelakuan dan kerajinan dan alasan-alasan yang bersangkutan mutasi. Dengan demikian, sekolah yang dituju oleh peserta didik tersebut, mendapatkan gambaran yang senyatanya mengenai anak tersebut.
Sebelum peserta didik tersebut mutasi, berilah saran-saran kepada yang bersangkutan: apakah sudah meneliti benar tentang kualitas sekolah tersebut? Apakah dia sudah cocok benar dengan sekolahnya yang baru itu? Apakah yang bersangkutan sudah mengecek dan mengkonfirmasikan kepada kepala sekolahnya, bahwa ia akan diterima? Apakah masih tersedia fasilitas bagi dirinya, jika ia mutasi ke sekolah tersebut? Apakah yang bersangkutan tidak rugi kalau harus mutasi? Pertanyaan demikian patut dikemukakan kepada peserta didik yang akan mutasi, agar dia tidak kecewa di kemudian hari. Pertanyaan demikian sekaligus mencegah kepada yang bersngkutan, agar tidak ditolak di sekolah barunya, sementara dari sekolah lamanya sudah terlanjur secara formal dinyatakan mutasi.
Bagi sekolah yang akan menerima peserta didik yang akan mutasi, hendaknya juga meneliti lebih lanjut terhadap mereka, sebelum menyatakan menerima. Jangan sampai, sekolah yang sebelumnya sudah tertib dan baik, bisa berubah kacau hanya karena ada seorang murid yang baru mutasi dari sekolah lain. Untuk itulah, sekolah harus meneliti mengenai: identitas, kelakuan/kerajinan, prestasi akademiknya, jurusan atau program asalnya, dan alasan-alasan yang berangkutan mutasi.
Tentu, dapat menerima tidaknya sekolah tersebut, juga harus didasarkan atas ketersediaan fasilitas dan kesejajaran sekolah tersebut. Ini sangat penting, karena tidak mungkin sekolah dapat menerima peserta didik tanpa fasilitas; dan menerima peserta didik yang kemampuannya tidak sejajar dengan teman-teman yang ada di sekolah tersebut. Sebab kalau ini terjadi, akan memberatkan peserta didik itu sendiri.
a.Peserta Didik yang Drop Out
Yang dimaksud dengan drop out adalah keluar dari sekolah sebelum waktunya, atau sebelum lulus. Drop out demikian ini perlu dicegah, oleh karena hal demikian dipandang sebagai pemborosan bagi biaya yang sudah terlanjur dikeluarkan untuknya. Banyaknya peserta didik yang drop out adalah indikasi rendahnya produktivitas pendidikan. Tinginya angka drop out juga bisa mengganggu angka partisipasi pendidikan atau sekolah.
Penanganan drop out tentu tidak bisa dilaksanakan oleh sekolah sendiri, melainkan haruslah terpadu dan bersama-sama dengan lingkungan lain: keluarga dan masyarakat. Pemerintah juga perlu mengupayakan bagaimana agar drop out ini dapat ditekan. Sebab, kalau hanya satu lembaga saja yang berusaha menekan angka drop out, maka tidak akan dapat berhasil sebagaimana yang diharapkan.
Ada banyak sebab mengapa peserta didik drop out dan tidak menyelesaikan pendidikannya. Rendahnya kemampuan yang dimiliki ini, menjadikan penyebab peserta didik merasa berat untuk menyelesaikan pendidikannya. Oleh karena itu, peserta didik dengan kemampuan rendah demikian, perlu mendapatkan perlakuan khusus yang berbeda dengan peserta didik kebanyakan.
Kedua, karena tidak punya biaya untuk sekolah. Ini terutama banyak terjadi di daerah-daerah pedesaan dan kantong-kantong kemiskinan. Pada daerah demikian, jangankan untuk biaya pendidikan, untuk kebutuhan sehari-hari saja peserta didik bersama keluarga merasa tidak mencukupi. Pada hal, haruslah disadari, bahwa semakin tinggi tingkatan dan jenjang pendidikan yang akan ditempuh oleh peserta didik, semakin banyak pula biaya pendidikan yang harus dikeluarkan.
Ketiga, karena sakit yang tidak tahu kapan sembuhnya. Ini menjadikan penyebab siswa tidak sekolah sampai dengan batas waktu yang dia sendiri tidak tahu. Lantaran sudah jauh tertinggal dengan peserta didik lainnya, maka kemudian ia lebih memilih tidak bersekolah saja ketimbang bersekolah, karena teman-teman sebayanya sudah hampir menyelesaikan sekolah.
Keempat, karena bekerja. Pekerja anak-anak, pada negara-negara sedang berkembang sangat banyak jumlahnya. Tidak jarang, anak-anak ini juga bekerja pada sektor formal yang terikat oleh waktu dan aturan. Waktu yang ditetapkan oleh perusahaan tempat bekerja bisa saja berbenturan dengan waktu ia harus masuk sekolah. Oleh karena itu, lambat laun ia tidak dapat sekolah lagi, karena harus bekerja.
Kelima, harus membantu orang tua di ladang. Di daerah agraris dan kantong-kantong kemiskinan, putra laki-laki dipandang sebagai pembantu terpenting ayahnya untuk bekerja di ladang. Untuk membantu di ladang, dibutuhkan waktu yang relatif banyak sehingga seringkali menjadikan peserta didik tidak bisa mengikuti pelajaran di sekolah. Karena itu, tidak jarang mereka tidak dapat mengikuti lagi pelajaran yang diberikan. Merasa tidak dapat mengikuti tersebut, kemudian peserta didik drop out.
Keenam, karena di-drop out oleh sekolah. Hal ini terjadi karena yang bersang-kutan memang sudah tidak mungkin dapat dididik lagi. Tidak dapat dididik lagi ini, bisa disebabkan karena memang kemampuannya rendah, atau dapat juga karena yang bersangkutan memang tidak mau belajar.
Ketujuh, karena peserta didik itu sendiri yang ingin drop out dan tidak mau sekolah. Pada peserta didik demikian, memang tidak dapat dipaksa untuk bersekolah, termasuk oleh orang tuanya sendiri.
Kedelapan, terkena kasus pidana dengan kekuatan hukum yang sudah pasti. Pidana yang dialami oleh peserta didik untuk beberapa tahun, bisa menjadikan yang bersangkutan akan drop out dari sekolah. Karena tidak mungkin sambil dipidana dengan tetap bersekolah.
Kesembilan, karena sekolah dianggap tidak menarik bagi peserta didik. Karena tidak menarik, mereka memandang lebih baik tidak sekolah saja.
Kasus-kasus drop out demikian, memang tidak selamanya dapat dipecahkan. Dalam pengertian, ada beberapa kasus peserta didik drop out yang dapat dicegah dan yang tak dapat dicegah.
Pada peserta didik drop out karena alasan biaya, masih dapat dicarikan jalan keluarnya dengan memberikan beasiswa, mencarikan orang tua asuh dan sebagainya. Sedangkan jika peserta didik drop out karena tidak bersekolah, sangat sulit pemecahannya. Oleh karena itu, amanat wajib belajar, dengan memberikan sangsi bagi orang tua peserta didik mereka yang tidak sekolah, bisa dijadikan sebagai sarana untuk menekan angka drop out.
Berdasarkan laporan teknis penelitian lapangan oleh Sweeting dan Muchlisoh pada tahun 1998, beberapa penyebab murid keluar dari sekolah adalah: (1) banyak anak keluar dari sekolah disebabkan oleh sulitnya ekonomi yang berakibat secara langsung pada biaya sekolah tidak dapat dipenuhi. Keluarga dengan penghasilan rendah menghadapi kesulitan lebih besar dalam mendapatkan sumbangan komite sekolah untuk anak-anak mereka di SD, untuk membeli dan merawat pakaian seragam sekolah, dan dalam menyediakan makan dan berbagai keperluan yang diperlukan di sekolah seperti pensil dan buku; (2) anak lebih mementingkan untuk membantu menambah penghasilan orang tua. Anak-anak yang lebih tua dari keluarga berpenghasilan rendah bisa juga keluar dari sekolah sebab mereka dibutuhkan untuk dapat menambah pendapatan keluarga; (3) ada anak yang tidak dapat meneruskan sekolah karena sakit yang terus-menerus, kondisi demikian ini karena asupan gizi yang kurang baik. Kembali lagi pada masalah ekonomi keluarga yang sulit untuk memenuhi kebutuhan gizi yang baik untuk anak-anaknya.
Banyak anak SD tidak mampu melanjutkan sekolahnya ke tingkat SLTP karena berbagai alasan, yaitu: (1) terbatasnya tempat di sekolah, (2) tingginya biaya sekolah dan uang transpor dalam hubungannya dengan rata-rata pendapatan keluarga, (3) pilihan anak itu sendiri untuk tidak melanjutkan sekolah, (4) keputusan orang tua untuk tidak meneruskan membiayai anaknya di jenjang SLTP, karena takut mereka akan keluar dari rumah untuk mencari penghidupan yang lebih baik karena pengetahuan yang bertambah di tingkat SLTP.
a. Kode Etik Peserta Didik
Kode etik, yang merupakan terjemahan dari ethical code, adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang berada dalam lingkungan kehidupan tertentu. Ia berisi rumusan baik-buruk, boleh-tidak boleh, terpuji-tidak terpuji, yang harus dipedomani oleh seseorang dalam suatu lingkungan tertentu.
Kode etik juga berasal dari kata kode dan etik. Kode berarti simbol atau tanda; sedangkan etik berasal dari bahasa latin ethica dan bahasa Yunani ethos. Dalam kedua bahasa tersebut, etik berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia.
Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta didik, berisi sesuatu yang menyatakan boleh-tidak boleh, benar-tidak benar, layak-tidak layak, dengan maksud agar ditaati oleh peserta didik. Aturan-aturan tersebut, bisa berupa yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk di dalamnya adalah tradisi-tradisi yang lazim ditaati di dunia pendidikan, khususnya sekolah.
Adapun tujuan kode etik peserta didik adalah:
1)Agar terdapat suatu standar tingkah laku tertentu yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi peserta didik di sekolah tertentu. Standar demikian sangat penting, mengingat peserta didik berasal dari aneka ragam kultur yang membawa aspek-aspek yang ada pada kultur mereka masing-masing.
2)Agar terdapat kesamaan bahasa dan gerak langkah antara sekolah dengan orang tua peserta didik serta masyarakat, dalam hal menangani peserta didik. Kesamaan arah ini sangat penting, agar upaya-upaya yang mengarah pada perkembangan peserta didik menuju arah yang sama, dan bukan saling bertolak belakang.
3)Agar dapat menjunjung tinggi citra peserta didik di mata masyarakat. Adanya ucapan, tingkah laku dan perbuatan yang pantas, sangat menjunjung tinggi citra dan wibawa peserta didik dan bahkan lembaga pendidikan secara keseluruhan. Jangan sampai terjadi, hanya karena tingkah laku dan perbuatan beberapa gelintir oknum peserta didik, dapat mencemarkan korps peserta didik secara keseluruhan, termasuk lembaganya.
4)Agar tercipta suatu aturan yang dapat ditaati bersama, khususnya peserta didik, dan demikian juga oleh personalia sekolah yang lain. Pentaatan demikian sangat penting, demi menjaga harkat dan martabat kemanusiaan peserta didik secara keseluruhan.
Adapun isi yang terkandung di dalam kode etik tersebut adalah sebagai berikut:
1)Pertimbangan dan atau rasionalitas mengapa kode etik tersebut ditetapkan dan harus ditaati.
2)Standar tingkah laku peserta didik yang layak ditampilkan, baik ketika berada di sekolah, di lingkungan keluarga maupun di masyarakat.
3)Kapan peserta didik harus sudah berada di sekolah, dan kapan juga peserta didik harus sudah berada di rumah kembali.
4)Pakaian yang bagaimanakah yang layak dipakai oleh peserta didik terutama di lingkungan sekolah.
5)Apa saja yang wajib dilakukan oleh peserta didik berkaitan dengan lembaga pendidikan atau sekolahnya.
6)Bagaimanakah hubungan antara peserta didik dengan guru, kepala sekolah, personalia yang lain, dengan teman sebaya (senior dan juniornya), orang tua, masyarakat pada umum bahkan tamu yang sedang berkunjung ke sekolah.
7)Apa yang dilakukan oleh peserta didik ketika ada di antara temannya ada yang merasa kesusahan
Bagaimanakah proses penyusunan kode etik peserta didik? Tampaknya ada beberapa langkah yang harus ditempuh, agar kode etik peserta didik tersebut benar-benar mengkhalayak kepada peserta didik secara keseluruhan. Adapun langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, undanglah wakil-wakil peserta didik. Wakil-wakil peserta didik yang diundang ini, tidak hanya terdiri dari mereka yang duduk secara formal dalam struktur organisasi peserta didik, melainkan juga mereka yang menjadi tokoh-tokoh non formal.
Kedua, berilah kesempatan kepada mereka untuk menyusun kode etik peserta didik, dengan memberikan bahan-bahan arahan seperti: pentingnya kode etik peserta didik, tata cara penyusunan kode etik peserta didik, isi yang terkandung dalam kode etik peserta didik, serta kemungkinan sanksi yang dapat diterapkan bagi pelanggar kode etik. Agar mereka dapat menyusun dengan baik, berikanlah contoh kode etik yang telah ada sebelumnya, agar dapat dijadikan perbandingan dalam menyusun kode etik yang baru tersebut.
Ketiga, sampaikan masukan-masukan pada konsep kode etik yang telah disusun oleh peserta didik tersebut. Masukan-masukan ini sangat penting, agar isi yang terkandung di dalamnya, sangat baik untuk kepentingan banyak pihak. Berikan juga kesempatan kepada wakil orang tua atau komite sekolah untuk memberikan masukan-masukan serupa, agar mereka juga merasa turut memiliki dan merasa bertanggung jawab terhadap kode etik tersebut.
Keempat, berikan kesempatan kepada peserta didik untuk menjadi tim perumus kode etik dan tawarkan kepada mereka siapa yang harus mendampingi tim dalam merumuskan kembali konsep-konsep yang sudah mendapatkan banyak masukan.
Kelima, konsep akhir kode etik peserta didik hendaknya ditandatangani oleh ketua tim perumus dengan mengetahui ketua OSIS, yang selanjutnya diajukan kepada kepala sekolah untuk mendapatkan pengesahan.
Keenam, kode etik peserta didik yang sudah sampai di tangan kepala sekolah kemudian disahkan melalui surat keputusan (SK). Maka sejak ini, kode etik peserta didik dinyatakan sah dan berlaku sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dalam SK tersebut.
Setelah kode etik tersebut disyahkan, hendaknya disampaikan kepada seluruh peserta didik yang ada di sekolah itu. Wakil-wakil peserta didik yang dahulu merumuskan, baik wakil yang formal maupun yang tidak formal, perlu dimintai bantuan untuk mensosialisasikan kepada teman-teman sebayanya. Dengan sosialisasi demikian, semua peserta didik akan merasa bahwa itu memang miliknya; dan patut dijadikan sebagai pedoman dan cermin bagi tingkah laku sehari-hari selaku peserta didik.
b. Pengadilan Peserta Didik
Pengadilan peserta didik atau yang lazim dikenal dengan sebutan student court’s, adalah suatu lembaga pengadilan yang ada di sekolah, dan bertugas mengadili peserta didik. Peserta didik yang diduga mempunyai kesalahan-kesalahan tidak divonis begitu saja, melainkan dihadapkan ke pengadilan dan diadakan persidangan.
Asas praduga tak bersalah bagi peserta didik hendaknya tetap dijunjung tinggi oleh siapapun, oleh peserta didik lain dan oleh guru serta personalia sekolah yang lainnya. Sebelum sidang pengadilan sekolah memutuskan dan memberikan vonis bahwa peserta didik bersalah, maka ia belum bisa dinyatakan bersalah, melainkan masih disebut sebagai tersangka saja.
Dalam pengadilan demikian, ada yang bertindak selaku pemeriksa sekaligus menulis berita acara pemeriksaan (BAP), penuntut peserta didik, ada yang bertindak selaku hakim bagi peserta didik, ada yang berlaku sebagai saksi dan pembelanya. Mereka mengerjakan tugas mereka masing-masing sesuai dengan kapasitasnya.
Pemeriksa bertugas memeriksa apa saja kesalahan-kesalahan yang diperbuat peserta didik dan mencatatnya dalam BAP. Penuntut bertugas mengajukan tuntutan umum kepada peserta didik berdasarkan BAP yang telah diterima dari pemeriksa. Dewan hakim bertugas menentukan vonis yang harus dijatuhkan kepada peserta didik yang terbukti bersalah, berdasarkan masukan dari BAP, tuntutan dari penuntut, pembelaan pembela dan keterangan saksi. Pembelabertugas membela peserta didik yang menjadi kliennya. Sedangkan saksi bertugas memberikan saksi yang sebenarnya berdasarkan apa yang ia lihat.
Keputusan final yang telah dijatuhkan, dapat dipertanyakan kepada tertuduh kembali, apakah ia menerima ataukah akan mengajukan banding. Jika mengajukan banding, berarti ada persidangan lagi di tingkat yang lebih tinggi. Jika ia menerima, maka diminta untuk menandatangani berita acara penerimaan atas vonis yang dijatuhkan.
c. Pengaturan Hukuman Peserta Didik
Setelah peserta didik mendapatkan vonis dari pengadilan peserta didik, maka hukuman yang dijatuhkan kepadanya siap direalisasikan. Realisasi ini sangat penting, agar vonis yang diberikan tidak sekedar mandeg sebagai vonis. Sebab, jika hal itu terjadi, maka akan menjatuhkan wibawa pengadilan peserta didik.
Apa yang dimaksud dengan hukuman? Hukuman adalah suatu sangsi yang diterima oleh seseorang sebagai akibat dari pelanggaran atau aturan-aturan yang telah ditetapkan. Sanksi demikian, dapat berupa material dan dapat pula berupa non material.
Tujuan hukuman adalah sebagai alat pendidikan dimana hukuman yang diberikan justru harus dapat mendidik dan menyadarkan peserta didik. Manakala dalam perhitungan, peserta didik tidak sadar dengan hukuman yang dapat menyadarkan dan mendidik dirinya, sebaiknya tidak diberikan hukuman. Sebab, misi dan maksud hukuman, bagimanapun haruslah dicapai.
Langeveld (1955) memberikan pedoman hukuman sebagai berikut:
1)Punitur, qunnia no peccatum, yang artinya: dihukum karena peserta didik memang bersalah.
2)Punitur no peccatum, yang artinya: dihukum agar peserta didik lagi berbuat kesalahan.
Ada beberapa macam hukuman, yatu hukuman badan, penahanan di kelas dan menghilangkan privalage, denda dan sanksi tertentu.
Hukuman badan misalnya adalah memukul, menjewer, mencubit, menyepak, menendang dan sebagainya. Hukuman demikian sebaiknya tidak dipergunakan, karena terbukti tidak efektif untuk mengubah perilaku peserta didik. Bahkan jika guru atau pendidik menggunakan hukuman ini, sedangkan peserta didik ada yang cedera, maka yang bersangkutan dapat diajukan ke pengadilan sebagai orang yang bersalah atau mengadakan penganiayaan. Oleh karena itu, sebaiknya hukuman ini dihindari di dunia pendidikan termasuk sekolah.
Penahanan di kelas adalah jenis hukuman yang diberikan kepada peserta didik karena peserta didik melakukan kesalahan-kesalahan. Penahanan di kelas demikian, mungkin juga efektif manakala dikaitkan dengan beban pekerjaan yang bersifat mendidik kepada peserta didik. Misalnya, yang besangkutan harus mengerjakan soal-soal tertentu, dan yang bersangkutan esoknya diharuskan menyapu kelas, mengepel kelas, dan sebagainya. Hukuman demikian juga efektif, jika guru meminta ganti rugi atau kompensasi kepada peserta didik dalam bentuk melakukan pekerjaan-pekerjaan di perpustakaan dan atau laboratorium.
Yang dimaksud dengan menghilangkan privalage adalah pencabutan hak-hak istimewa yang ada pada diri peserta didik. Ini perlu dilakukan agar yang bersangkutan mengetahui bahwa kesalahan memang tidak boleh diperbuat apalagi diulang-ulang. Misalnya saja, peserta didik tidak diperkenankan mengikuti pelajaran untuk beberapa saat, tidak mendapatkan rejeki kelas dan sebagainya.
Hukuman denda juga boleh dikenakan kepada peserta didik, sepanjang hal tersebut tetap dalam batas/kemampuan peserta didik. Hanya saja, uang denda tersebut harus masuk ke kas sekolah. Dengan adanya denda demikian, diharapkan peserta didik tidak terus melanggar aturan. Pembayaran denda demikian haruslah disertai dengan tanda terima atau kwitansi.
Sanksi-sanksi lain sebagai perwujudan dari hukuman yang dapat diberikan adalah skors untuk beberapa hari bagi peserta didik yang terbukti melanggar. Sanksi demikian hendaknya diberikan jika memang yang bersangkutan layak diberi sanksi, dan mungkin sebelumnya sudah mendapat peringatan secara ringan dan keras, lisan dan tertulis. Tanpa didahului oleh peringatan demikian, penghukuman skorsing yang secara tiba-tiba akan menjadikan penyebab peserta didik terkejut. Terkecuali jika pelanggaran yang dilakuan oleh peserta didik tersebut memang fatal.
Selain itu, ada hukuman lain, misalnya saja menatap tajam siswa, memberikan taguran-teguran dengan tembusan ke orang tua atau wali, penyampaian tidak puas secara lisan atau tertulis. Yang pasti, hendaknya hukuman tersebut diberikan tidak dalam keadaan si penghukum sedang marah dan atau tidak bisa mengendalikan emosinya. Haruslah disadari juga, bahwa hukuman bukanlah dimaksudkan untuk balas dendam melainkan menyadarkan dan mendidik peserta didik. Hukuman juga tidak dimaksudkan untuk melampiaskan kemarahan pendidik dan Kepala Sekolah kepada peserta didik.
d. Pendekatan Tanpa Hukuman (Non Punitive Approach)
Tidak semua jenis pengubahan perilaku menyimpang (misbehavior) siswa mesti dengan hukuman. Ada juga jenis pengubahan penyimpangan perilaku siswa yang tanpa menggunakan hukuman. Gorton (1991) mengedepankan model responding terhadap siswa yang mengalami penyimpangan perilaku (misbehavior), berdasarkan faktor yang melatar belakanginya. Dari diagnosis tersebut, kemudian dapat dibuat suatu pertimbangan alternatif, yang berupa pendekatan nonputitive terhadap dua sumber penyebab, ialah peserta didik sendiri, atau lingkungan peserta didik. Karena itu, Gorton menawarkan dua metode, ialah metode pengubahan peserta didik dan metode pengubahan lingkungan. Metode pengubahan peserta didik dapat berupa persuasi, nasehat/peringatan dan pendidikan penyembuhan (remedial education), yang merupakan wilayah bimbingan dan konseling. Sedangkan metode pengubahan lingkungan dapat berupa perubahan lingkungan kelas dan sekolah; dan pengubahan lingkungan rumah dan masyarakat.
Written by: Prof. Dr. H. Moh. Khusnuridlo, M.Pd.
In : PENDIDIKAN