1.Kebijakan Penerimaan Peserta Didik
Kebijakan penerimaan peserta didik baru sebenarnya menggunakan dasar-dasar manajemen peserta didik sebagaimana yang dikemukakan pada mata diklat 1. Bahwa agar seseorang diterima sebagai peserta didik suatu lembaga pendidikan seperti sekolah, haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan. Sungguhpun setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan, tidak secara otomatis mereka dapat diterima di suatu lembaga pendidikan seperti sekolah. Sebab, untuk dapat diterima menjadi peserta didik di sekolah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan.

Kebijakan operasional penerimaan peserta didik baru, memuat aturan mengenai jumlah peserta didik yang dapat diterima di suatu sekolah. Penentuan mengenai jumlah peserta didik, tentu juga didasarkan atas kenyataan-kenyataan yang ada di sekolah (faktor kondisional sekolah). Faktor kondisional tersebut meliputi: daya tampung kelas baru, kriteria mengenai siswa yang dapat diterima, anggaran yang tersedia, prasarana dan sarana yang ada, tenaga kependidikan yang tersedia, jumlah peserta didik yang tinggal di kelas satu, dan sebagainya.

Kebijakan operasional penerimaan peserta didik, juga memuat sistem pendaftaran dan seleksi atau penyaringan yang akan diberlakukan untuk peserta didik. Selain itu, kebijakan penerimaan peserta didik, juga berisi mengenai waktu pendaftaran, kapan dimulai dan kapan diakhiri. Selanjutnya, kebijakan penerimaan peserta didik harus juga memuat tentang personalia-personalia yang akan terlibat dlam pendaftaran, seleksi dan penerimaan peserta didik.

Kebijaksanaan penerimaan peserta didik ini dibuat berdasarkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Petunjuk demikian harus dipedomani, karena ia memang dibuat dalam rangka mendapatkan calon peserta didik sebagaimana yang diinginkan atau diidealkan.

2.Sistem Penerimaan Peserta Didik
Sistem yang dimaksudkan di sini lebih menunjuk kepada cara. Berarti, sistem penerimaan peserta didik adalah cara penerimaan peserta didik baru.

Ada dua macam sistem penerimaan peserta didik baru. Pertama, dengan menggunakan sistem promosi, sedangkan yang kedua dengan menggunakan sistem seleksi.
Yang dimaksud dengan sistem promosi adalah penerimaan peserta didik, yang sebelumnya tanpa menggunakan seleksi. Mereka yang mendaftar sebagai peserta didik di suatu sekolah, diterima semua begitu saja. Sehingga mereka yang mendafar menjadi peserta didik, tidak ada yang ditolak.

Sistem promosi demikian, secara umum berlaku pada sekolah-sekolah yang pendaftarannya kurang dari jatah atau daya tampung yang ditentukan.
Kedua, adalah sistem seleksi. Sistem seleksi ini dapat digolongkan menjadi tiga macam. Pertama, seleksi berdasarkan daftar nilai ujian nasional, yang kedua berdasarkan penelusuran minat dan kemampuan (PMDK), sedangkan yang ketiga adalah seleksi berdasarkan hasil tes masuk.

Pada masa sekarang ini, di sekolah-sekolah lanjutan, baik lanjutan pertama maupun tingkat atas, sudah menggunakan sistem NUN. Dengan demikian, peserta didik yang akan diterima dirangking NUN-nya. Mereka yang berada pada rangking yang telah ditentukan akan diterima di sekolah tersebut. Pada sistem demikian, sekolah sebelumnya menentukan berapa daya tampung sekolahnya.

Sistem seleksi dengan penelusuran minat dan kemampuan (PMDK) dilakukan dengan cara mengamati secara menyeluruh terhadap prestasi peserta didik pada sekolah sebelumnya. Prestasi tersebut diamati melalui buku raport semester pertama sampai dengan raport terakhir. Sistem demikian, umumnya lebih memberikan kesempatan yang besar kepada peserta didik unggulan di suatu sekolah. Mereka yang nilai raportnya cenderung baik sejak semester awal, punya kans untuk diterima; sebaliknya mereka yang nilai raportnya jelek, sedikit kansnya untuk diterima.

Sungguhpun demikian, diterima tidaknya calon peserta didik tersebut, masih juga bergantung kepada seberapa banyaknya calon peserta didik yang mendaftar atau memilih pada jurusan yang ingin dimasuki. Semakin banyak pendaftar dan atau peminatnya, persaingannya akan semakin ketat.

Sistem seleksi dengan tes masuk adalah, bahwa mereka yang mendaftar di suatu sekolah terlebih dahulu diwajibkan menyelesaikan serangkaian tugas yang berupa soal-soal tes. Jika yang bersangkutan dapat menyelesaikan suatu tugas berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditentukan, maka ia akan diterima. Sebaliknya jika mereka tidak dapat menyelesaikan tugas berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditentukan, yang bersangkutan tidak diterima sebagai peserta didik.

Sistem seleksi ini lazimnya dilakukan melalui dua tahap, ialah seleksi administratif dan baru kemudian seleksi akademik. Seleksi administratif adalah seleksi atas kelengkapan-kelengkapan administrtaif calon, apakah kelengkapan-kelengkapan administrtaif yang dipersyaratkan bagi calon telah dapat dipenuhi ataukah tidak (lihat pada bagian persyaratan masuk sekolah). Jika calon tidak dapat memenuhi persyaratan-persyaratan administrtaif yang telah ditentukan, maka mereka tidak dapat mengikuti seleksi akademik.

Sungguhpun demikian, sekolah juga masih dapat memberikan kebijaksanaan kepada masing-masing calon, misalnya saja menunda pemenuhan persyaratan administrtaif dengan batas waktu yang telah ditentukan. Sebab, dengan cara demikian, sekolah memang akan lebih dapat merekrut calon-calon yang lebih potensial. Jangan sampai calon yang potensial gagal mengikuti seleksi, hanya karena tertundanya persyaratan administrtaif. Sebab, ada kalanya persyaratan administrtaif demikian melibatkan instansi lain dalam hal pemenuhannya.

Adapun seleksi akademik, adalah suatu aktivitas yang bermaksud mengetahui kemampuan akademik calon. Apakah calon yang akan diterima di suatu sekolah tersebut dapat memenuhi kemampuan persyaratan yang ditentukan ataukah tidak. Jika kemampuan prasyarat yang dinginkan oleh sekolah tidak dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak diterima sebagai calon peserta didik. Sebaliknya, jika calon dapat memenuhi kemampuan prasyarat yang ditentukan, maka yang bersangkutan akan diterima sebagai peserta didik di sekolah tersebut.

3.Kriteria Penerimaan Peserta Didik Baru
Yang dimaksud dengan kriteria adalah patokan-patokan yang menentukan bisa tidaknya seseorang untuk diterima sebagai peserta didik atau tidak. Ada dua macam kriteria penerimaan peserta didik. Pertama, adalah kriteria acuan patokan (standard criterian referenced), yaitu suatu penerimaan peserta didik yang didasarkan atas patokan-patokan yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam hal ini, sekolah terlebih dahulu membuat patokan bagi calon peserta didik dengan kemampuan minimal setingkat mana yang dapat diterima di sekolah tersebut.

Sebagai konsekuensi dari penerimaan yang didasarkan atas kriteria acuan patokan demikian, jika semua calon peserta didik yang mengikuti seleksi memenuhi patokan minimal yang ditentukan, maka mereka harus diterima semua; sebaliknya, jika calon peserta didik yang mendaftar kurang dari patokan minimal yang telah ditentukan, haruslah ditolak atau tidak diterima.

Kedua, kriteria acuan norma (norm criterian referenced), yaitu suatu penerimaan calon peserta didik yang didasarkan atas keseluruhan prestasi calon peserta didik yang mengikuti seleksi. Dalam hal ini sekolah menetapkan kriteria penerimaan berdasarkan prestasi keseluruhan peserta didik. Keseluruhan prestasi peserta didik dijumlah, kemudian dicari reratanya. Calon peserta didik yang nilainya berada dan di atas rata-rata, digolongkan sebagai calon yang dapat diterima sebagai calon peserta didik. Sementara yang berada di bawah rata-rata termasuk peserta didik yang tidak diterima.

Ketiga, kriteria yang didasarkan atas daya tampung sekolah, sekolah terlebih dahulu menentukan berapa jumlah daya tampunya, atau berapa calon peserta didik baru yang akan diterima. Setelah sekolah menentukan, kemudian merangking prestasi siswa mulai dari yang berprestasi paling tinggi sampai dengan prestasi paling rendah. Penentuan peserta didik yang diterima dilakukan dengan cara mengurut dari atas ke bawah, sampai daya tampung tersebut terpenuhi.

Jika ada diantara siswa yang sama rangkingnya, sedangkan mereka sama-sama berada di rangking kritis penerimaan, sekolah dapat mengambil kebijaksanaan antara lain, melalui tes ulang atas siswa-siswa yang rangkingnya sama tersebut. Atau, dapat pula memilih diantara mereka dengan mengamati prestasi lainnya. Bisa juga, menangguhkan penerimaan mereka dengan menempatkannya dalam cadangan, dengan catatan jika sewaktu-waktu ada calon peserta didik yang rangkingnya berada di atasnya mengundurkan diri, yang bersangkutan dipanggil untuk mengisi formasi tersebut.

Alternatif mana yang dipilih, tentulah harus disepakati bersama dengan tenaga kependidikan di sekolah sejak awal-awal perencanaan. Sebab, dengan penetapan terlebih dahulu demikian, telah terdapat kesepakatan bersama antara para personalia sekolah yang lainnya. Di sinilah pentingnya rapat penerimaan peserta didik baru.

4.Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru
Penerimaan peserta didik termasuk salah satu aktivitas penting dalam manajemen peserta didik. Sebab aktivitas penerimaan ini menentukan seberapa kualitas input yang dapat direkurt oleh sekolah tersebut.

Adapun prosedur penerimaan peserta didik baru adalah pembentukan panitia penerimaan peserta didik baru, rapat penentuan peserta didik baru, pembuatan, pemasangan atau pengiriman pengumuman, pendaftaran peserta didik baru, seleksi, penentuan peserta didik yang diterima, pengumuman peserta didik yang diterima dan registrasi peserta didik yang diterima.

langkah-langkah rekritmen peserta didik baru tersebut dijelaskan sebagai berikut ini.
a. Pembentukan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru
Kegiatan pertama yang harus dilakukan oleh kepala sekolah dalam penerimaan peserta didik baru adalah pembentukan panitia. Panitian ini dibentuk, dengan maksud agar secepat mungkin melaksanakan pekerjaannya. Panitian yang sudah terbentuk, umumnya diformalkan dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah.

Susunan panitian penerimaan peserta didik baru dapat mengambil alternatif sebagai berikut:

1)Ketua Umum : Kepala Sekolah

2)Ketua Pelaksana: Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan

3)Sekretaris : Kepala Tata Usaha atau Guru

4)Bendahara : Bendaharawan sekolah

5)Pembantu Umum: Guru

6)Seksi-seksi :
a)Seksi Kesekretariatan : Pegawai Tata Usaha
b)Seksi Pengumuman/Publikasi : Guru
c)Seksi Pendaftaran : Guru
d)Seksi Seleksi : Guru
e)Seksi Kepengawasan : Guru

Adapun deskripsi tugas masing-masing panitia adalah sebagai berikut;

1)Ketua Umum
Bertanggungjawab secara umum atas pelaksanaan peserta didik baru baik yang sifatnya ke dalam maupun ke luar.

2)Ketua Pelaksana
Bertanggungjawab atas terselenggaranya penerimaan peserta didik baru sejak awal perencanaan sampai dengan yang dinginkan.

3)Sekretaris
Bertanggungjawab atas tersusunya konsep menyeluruh mengenai penerimaan peserta didik baru.

4)Bendahara
Bertanggungjawab atas pemasukan dan pengeluaran anggaran penerimaan peserta didik baru dengan sepengetahuan ketua pelaksana.

5)Pembantu Umum
Membantu ketua umum, ketua pelaksana, sekretaris dan bendahara jika sedang dibutuhkan

6)Seksi Kesekretariatan
Membantu sekretaris dalam hal pencatatan, penyimpanan, pengadaan, pencarian kembali dan pengiriman konsep-konsep, keterangan-keterangan dan data-data yang diperlukan dalam penerimaan peserta didik baru.

7)Seksi Pengumuman/Publikasi
Mengumumkan penerimaan peserta didik baru sehingga dapat diketahui oleh sebanyak mungkin calon peserta didik yang dapat memasuki sekolah.

8)Seksi Pendaftaran

a)Melakukan pendaftaran calon peserta didik baru berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.

b)Melakukan pendaftaran ulang atas peserta didik yang telah dinyatakan diterima.

9)Seksi Pengawasan
Mengatur para pengawas sehingga mereka melaksanakan tugas kepengawasan ujian secara tertib dan disiplin.

10)Seksi Seleksi
Mengadakan seleksi atas peserta didik berdasarkan ketentuan yang telah dibuat bersama.

b. Rapat Penerimaan Peserta Didik
Rapat penerimaan peserta didik dipimpin oleh wakil kepala sekolah urusan kesiswaan. Yang dibicarakan dalam rapat ini adalah keseluruhan ketentuan penerimaan peserta didik baru. Sungguhpun penerimaan peserta didik demikian merupakan pekerjaan rutin yang dilakukan setiap tahun, tetapi ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan penerimaan harus senantiasa dibicarakan agar tidak dilupakan oleh mereka yang terlibat.

Dalam rapat ini, keseluruhan anggota panitia dapat berbicara sesuai dengan kapasitas mereka masing-masing. Aktivitas-aktivitas yang akan dilakukan dibicarakan setuntas mungkin sehingga setelah rapat selesai, seluruh anggota panitia tinggal menindaklanjuti saja. Apa yang sudah diputuskan dalam rapat hendaknya tidak dimentahkan, melainkan diikuti dengan langkah tindak lanjut.

Hasil rapat panitia penerimaan peserta didik baru tersebut, dicatat dalam buku notulen rapat. Yang dimaksud dengan buku notulen rapat adalah buku catatan-catatan tentang rapat. Catatan tentang rapat sangat penting, karena dapat dijadikan sebagai salah satu bahan untuk membuat keputusan-keputusan sekolah. Dalam rapat banyak sekali pikiran-pikiran dan gagasan-gagasan cemerlang yang perlu didokumentasikan. Buku catatan rapat adalah salah satu wahananya.

Hal-hal yang tercantum dalam buku notulen rapat adalah:
1)Tanggal rapat
2)Waktu rapat
3)Tempat rapat
4)Agenda rapat
5)Daftar hadir peserta rapat
6)Hal-hal yang menjadi keputusan rapat

c. Pembuatan, Pengiriman/Pemasangan Pengumuman
Setelah rapat mengenai penerimaan peserta didik baru berhasil mengambil keputusan-keputusan penting, seksi pengumuman membuat pengumuman yang berisi hal-hal sebagai berikut:

1)Gambaran singkat mengenai sekolah. Gambaran singkat ini, bisa meliputi sejarahnya, kelengkapan gedung yang dimiliki, fasilitas-fasilitas sekolah yang dipunyai serta tenaga-tenaga kependidikan: guru, pustakawan, laboran, dan sebagainya. Dengan gambaran demikian, bisa juga dikemukakan prospektif sekolah tersebut.

2)Persyaratan pendaftaran peserta didik baru yang meliputi;

a)Lulusan ujian yang ditunjukkan dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Surat Keterangan Kepala Sekolah yang menyatakan lulus/Surat Tanda Lulus (STL).

b)Berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari POLRI atau Kepala Sekolah.

c)Berbadan sehat yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan dari Dokter

d)Salinan STTB/Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah dengan Daftar Nilai yang dimiliki.

e)Salinan raport peserta didik di sekolah sebelumnya.

f)Membayar uang pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

g)Melampirkan pas foto ukuran 4x6 sesuai yang diminta oleh sekolah.

h)Batasan umur (yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan Kelahiran).

3)Cara pendaftaran, yang meliputi, pendaftaran secara kolektif melalui kepala sekolah di mana peserta didik tersebut sebelumnya sekolah. Kedua, pendaftaran secara individual oleh masing-masing calon peserta didik. Hendaknya dijelaskan, apakah pendaftaran selain secara kolektif oleh kepala sekolah tersebut, dapat diwakilkan oleh orang lain atau tidak.

4)Waktu pendaftaran, yang memuat keterangan kapan waktu pendaftaran dimulai dan kapan pendaftaran diakhiri. Waktu pendaftaran ini meliputi: hari, tanggal dan jam pelayanan.

5)Tempat pendaftaran yang menyatakan di mana saja salon peserta didik tersebut dapat mendaftarkan diri. Tempat pendaftaran ini disarankan agar berada di tempat yang mudah dijangkau oleh peserta didik.

6)Berapa uang pendaftarannya, dan kepada siapa uang tersebut harus diserahkan (melalui petugas pendaftaran atau bank yang ditunjuk), serta bagaimana cara pembayarannya (tunia atau mengangsur).

7)Waktu dan tempat seleksi dilakukan (hari, tanggal, jam, tempat).

8)Kapan pengumuman hasil seleksi diumumkan, dan di mana calon peserta didik tersebut dapat memperolehnya.

Pengumuman yang telah dibuat hendaknya ditempelkan pada tempat-tempat yang strategis agar dapat dibaca oleh seluas mungkin calon peserta didik. Selain itu, pengumuman dapat juga dikirimkan ke sekolah tempat konsentrasi peserta didik berada. Dengan cara demikian, calon peserta didik akan mengetahui tentang adanya penerimaan peserta didik di suatu sekolah.

d. Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru
Yang harus disediakan pada saat pendaftaran peserta didik baru adalah: loket pendaftaran, loket informasi dan formulir pendaftaran. Sedangkan yang harus diketahui oleh calon peserta adalah: kapan formulir boleh diambil, bagaimana cara pengisian formulir tersebut, dan kapan formulir yang sudah terisi dikembalikan.

Loket pendaftaran haruslah dibuka secukupnya, sehingga para calon tidak terlalu lama antrenya. Juga jangan sampai dibuka terlalu banyak, oleh karena akan memboroskan tenaga. Yang harus disiapkan di loket pendaftaran ini adalah seorang petugas yang mengatur antrinya calon peserta didik. Jangan sampai mereka berebutan ketika akan mengambil formulir dan mengembalikannya. Hendaknya diatur, mereka yang datang lebih dahulu di depan, menyusul yang datangnya lebih kemudian. Loket informasi disediakan untuk peserta didik yang menginginkan informasi mengenai hal-hal yang belum jelas dalam pengumuman. Loket ini juga memberikan keterangan dan informasi kepada calon peserta didik yang mengalami kesulitan, baik kesulitan dalam hal pengisian formulir maupun kesulitan teknis lainnya.

Khusus mengenai formulir pendaftaran, hendaknya disediakan secukupnya berdasarkan antisipasi awal, oleh karena semakin banyak formulir yang terdistribusi berarti semakin besar peluang tersebut untuk mendapatkan siswa sesuai dengan yang diinginkan. Sangat ideal, jika semua calon peserta didik yang akan masuk ke sekolah tersebut, mendapatkan formulir semua. Dengan cara demikian, mereka mendapatkan peluang yang sama untuk mengikuti tes.

Jika pengisian formulir tersebut memang membutuhkan penjelasan, dan tidak dapat diisi begitu saja tanpa petunjuk, maka sekolah dapat menerbitkan petunjuk pengisian formulir. Batas waktu pengembalian formulir juga harus jelas, dan diterapkan secara konsisten. Harus disebutkan dengan jelas, apa saja konsekuensinya jika calon peserta didik terlambat mengembalikan formulir.

e. Seleksi Peserta Didik Baru
Seleksi peserta didik baru, sebagaimana dikemukakan di atas, selain dengan menggunakan nilai raport (jika menggunakan sistem PMDK) dan NUN. Jika yang digunakan sebagai alat seleksi adalah tes, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah mengatur pengawas tes, dan mengatur peserta tes.

Pengawas tes perlu diatur, agar mereka dapat mengerjakan tugasnya sesuai dengan yang ditentukan. Para pengawas ini, sehari sebelum melaksanakan tugasnya, perlu diberi pengarahan terlebih dahulu mengenai apa yang boleh mereka lakukan dan apa yang tidak boleh mereka lakukan ketika sedang mengawasi calon peserta didik yang mengikuti tes. Mereka juga diberi tahu, kapan atau jam berapa harus datang pada hari pelaksanaan tes. Untuk itu, perlu ditetapkan tata tertib pengawas dalam pelaksanaan tes.
Adapun tata tertib pengawas ini meliputi sebagai berikut:

1)Datang satu setengah jam sebelum pelaksanaan tes dimulai. Misalnya, bila pelaksanaan tes mulai jam 08.00 waktu setempat, pengawas tes harus sudah berada di sekretariat lokasi tes pada jam 06.30 waktu setempat.

2)Menandatangani daftar hadir pengawas di sekretariat lokasi tes.

3)Menerima naskah soal-soal tes dan lembar jawabannya, daftar presensi peserta, album foto peserta, dan berita acara pelaksanaan tes. Pada saat menerima tersebut pengawas tes menandatangani serah terima soal di hadapan seksi pengawas (format 2.5).

4)Memakai tanda pengawas yang disediakan oleh panitia di saku baju kiri (format 2.6)

5)Datang di ruang pengawasan setengah jam sebelum tes dimulai.
6)Mempersilakan calon peserta didik masuk ruangan dengan antri satu persatu sambil menunjukkan tanda peserta tes. Pada saat calon peserta didik menunjukkan kartu, pengawas mencocokan foto calon dengan wajahnya (format 2.7.).

7)Pengawas memberi tahu kepada peserta tes, bahwa yang boleh dibawa ke ruang tes hanyalah alat-alat tulis. Sementara buku-buku, kalkulator, tas, alat-alat seperti logaritma harus dikeluarkan dari ruang tes.

8)Memeriksa apakah calon peserta didik telah menempati tempat sesuai dengan nomor yang tertempel pada kursi peserta.

9)Membacakan tata tertib peserta tes secara jelas dan pelan, sehingga semua peserta dapat menangkap tata tertib yang dibacakan dengan baik.

10)Membagikan buku soal-soal tes kepada peserta dengan posisi tertelungkup dan terbalik. Sambil membagikan pengawas menginformasikan, bahwa buku soal tes tidak boleh dijamah sebelum ada perintah dari pengawas.

11)Setelah waktu menunjukkan bahwa pengerjaan tes harus dimulai, pengawas membe-rikan aba-aba bahwa pengerjaan tes dapat dimulai.

12)Ketika peserta sedang mengerjakan soal-soal tes, pengawas mengedarkan daftar presensi. Sambil mengedarkan presensi, pengawas memeriksa apakah nama, foto dan tanda tangan peserta sama persis antara yang berada di album peserta, kartu peserta, daftar presensi dan lembar jawaban. Pengawas juga mengawasi apakah pas foto sama dengan wajah peserta tes.

13)Pengawas membuat berita acara, tentang jumlah peserta tes yang hadir dan tidak hadir serta jalannya pelaksanaan tes.

14)Ketika waktu penyelesaian pengerjaan soal-soal tes kurang 10 menit, pengawas mengingatkan kepada peserta bahwa waktu pengerjaan tes kurang 10 menit. Pengawas juga mengingatkan kepada peserta, agar mengecek kembali apakah identitas pada lembar jawaban telah diisi lengkap atau belum.

15)Setelah waktu habis, pengawas memberi aba-aba bahwa waktu tes telah habis; dan setiap peserta harus meletakkan alat-alat tulis. Pengawas memberi aba-aba bahwa peserta tidak boleh meninggalkan tempat sebelum mendapatkan perintah dari pengawas.

16)Pengawas mengambil satu persatu lembar jawaban dari peserta dan mengurutkannya dari nomor urut kecil sampai besar.

17)Pengawas memberi aba-aba bahwa peserta sudah boleh meninggalkan ruang tes.

18)Pengawas menyerahkan lembar jawaban kepada seksi pengawas berikut daftar presensi, berita acara pelaksanaan tes, buku album peserta dan menandatangani serah terima lembar jawaban.

Peserta tes juga perlu diatur, agar selain mereka dapat mengikuti seleksi dengan baik, tenang dan tertib, juga sekolah bisa mendapatkan calon peserta yang unggul sesuai dengan yang ditentukan. Untuk itu, ketika mengikuti tes, yang bersangkutan harus mengetahui tata tertib mengikuti tes. Tata tertib mengikuti tes demikian, hendaknya diberikan kepada peserta pada saat peserta mengembalikan formulir yang telah terisi. Sungguhpun demikian, pada saat sebelum tes berlangsung, pengawas perlu membacakan tata tertib tes tersebut, agar diingat kembali oleh para peserta tes.

Adapun tata tertib yang harus dibacakan oleh pengawas kepada peserta adalah sebagai berikut:

1)Sehari sebelum pelaksanaan ujian, peserta telah mengetahui ruangan dan tempat tes.

2)Peserta sudah berada di lokasi ujian lima belas menit sebelum tes dimulai.

3)Peserta tidak boleh masuk ruangan sebelum mendapatkan aba-aba dari pengawas.

4)Peserta dapat berpakaian bebas asalkan tetap rapi dan sopan.

5)Pada saat akan masuk ruangan, peserta harus menunjukkan kartu peserta kepada pengawas.

6)Peserta tidak boleh menjamah buku doal sebelum mendapat aba-aba dari pengawas.

7)Peserta tidak boleh keluar ruangan sebelum pelaksanaan tes berlangsung. Peserta tes hanya dapat keluar setelah mendapatkan ijin dari pengawas.

8)Ketika mengerjakan tes, peserta tidak boleh saling meminjamkan alat-alat tulis kepada peserta lainnya.

9)Peserta harus mengerjakan sendiri soal-soal tes dan tidak boleh berbuat curang.

10)Waktu mengerjakan tes peserta tidak boleh menoleh, melirik dan membantu peserta lainnya.

11)Peserta tidak boleh meninggalkan ruangan sebelum mendapatkan aba-aba dari pengawas.

12)Setelah pengawas menyatakan bahwa waktu mengerjakan tes habis, semua peserta harus berhenti bekerja.

13)Pelanggaran atas tata tertib berakibat tidak diturutsertakannya peserta dalam seleksi peserta didik.

Adakalanya jumlah mereka yang mendaftar melebihi tempat yang dapat disediakan untuk menyelenggarakan tes. Jika hal demikian terjadi, sekolah dapat meminjam atau menyewa gedung sekolah-sekolah lain ketika bermaksud menyelenggarakan tes. Tetapi jika hal demikian juga masih belum memenuhi, tes dapat dilakukan ke dalam beberapa gelombang, dengan catatan tidak melebih waktu yang telah ditentukan berkenaan dengan penerimaan peserta didik baru.

f. Penentuan Peserta Didik yang Diterima
Pada sekolah-sekolah yang sistem penerimaannya berdasarkan NUN, ketentuan siswa yang diterima didasarkan atas rangking NUN yang dibuat. Sedangkan pada sekolah yang menggunakan sistem PMDK, ketentuan penerimaannya didasarkan atas hasil rangking nilai raport peserta didik. Sementara pada sekolah-sekolah yang menggunakan sistem tes, dalam penerimaannya didasarkan atas hasil tes.

Sungguhpun demikian, umumnya pada sekolah-sekolah kita yang terlebih dahulu dipertimbangkan adalah berapa daya tampung kelas baru tersebut. Sebab, apapun jenis seleksi yang dipergunakan, ketentuan penerimaannya masih berdasarkan atas daya tampung kelas baru. Sementara itu, daya tampung kelas baru juga masih mempertimbangkan jumlah peserta didik yang tinggal di kelas satu.

Dari hasil penentuan terhadap peserta didik yang diterima, dihasilkan tiga macam kebijaksanaan sekolah, ialah peserta didik yang diterima, peserta didik yang cadangan, dan peserta didik yang tidak diterima. Hasil penentuan demikian, kemudian diumumkan.

Ada dua macam pengumuman, yaitu pengumuman tertutup dan pengumuman terbuka. Yang dimaksud dengan pengumuman tertutup adalah suatu pengumuman tentang diterima tidaknya seseorang menjadi peserta didik secara tertutup melalui surat. Oleh karena sifatnya tertutup, maka yang tahu diterima tidaknya calon peserta didik tersebut adalah yang bersangkutan sendiri; sedangkan peserta didik lainnya tidak mengetahui. Dalam pengumuman sistem tertutup ini, umumnya surat pemberitahuan atau pengumuman berguna untuk mendaftar ulang menjadi peserta didik di sekolah tersebut.

Kedua, sistem terbuka. Yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah pengumuman secara terbuka mengenai peserta didik yang diterima dan yang menjadi cadangan. Umumnya, pengumuman demikian ditempelkan di papan pengumuman sekolah. Mereka yang tidak diterima secara umum tidak dicantumkan nomor ujian atau tesnya. Yang dicantumkan terbatas nomor-nomor ujian atau tes yang diterima dan yang cadangan saja. Pada pengumuman yang menggunakan sistem terbuka, pendaftaran ulang lazimnya dengan membawa kartu peserta ujian atau tes.

g. Pendaftaran Ulang
Calon peserta didik yang dinyatakan diterima diharuskan mendaftar ulang dengan memenuhi persyaratan dan kelengkapan yang diminta oleh sekolah. Sekolah harus menetapkan batas waktu pendaftaran ulang dimulai dan ditutup. Jika pendaftaran ulang sudah dinyatakan ditutup, maka calon peserta didik yang tidak mendaftar ulang dinyatakan gugur, terkecuali yang bersangkutan memberi keterangan yang syah mengenai alasan keterlambatan mendaftar ulang. Mereka yang dinyatakan gugur karena tidak mendaftar ulang, kehilangan haknya sebagai peserta didik di sekolah tersebut, dan kemudian dapat diisi dengan cadangan.

Demikian juga mereka yang dinyatakan cadangan, ada saat kapan ia dipanggil untuk mendaftar ulang. Pemanggilan demikian, juga sekaligus mencantumkan kapan batas waktu pendaftaran dibuka dan kapan batas waktu pendaftaran ditutup. Jika ternyata cadangan ini tidak mendaftar ulang setelah diadakan pemanggilan atau diumumkan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, akan diisi oleh cadangan yang lain. Demikian seterusnya. Pemanggilan cadangan didasarkan atas rangking nilai yang telah dibuat pada saat penentuan peserta didik yang diterima dan yang menjadi cadangan. Cadangan yang dipanggil untuk merndaftar ulang ini juga harus memenuhi kelengkapan-kelengkapan yang dipersyaratkan oleh sekolah.

Peserta didik yang mendaftar ulang, dicatat dalam buku induk sekolah. Yang dimaksud dengan buku induk sekolah adalah buku yang memuat data penting mengenai diri peserta didik yang bersekolah di sekolahnya. Kedudukan buku induk ini sangat penting, karena jika kita bermaksud mengetahui siapa siswa tersebut sebenarnya, bagaimana latar belakangnya, dapat dilacak pada buku induk.

Adapun hal-hal yang tercantum dalam buku induk adalah sebagai berikut:
1)Nomor urut

2)Nomor Induk

3)Identitas peserta didik, yang meliputi:

a)Nama lengkap peserta didik

b)Tempat/tanggal lahir peserta didik

c)Kebangsaan peserta didik

d)Alamat peserta didik

4)Identitas orang tua/wali peserta didik, meliputi:

a)Nama ayah peserta didik

b)Nama ibu peserta didik

c)Nama wali peserta didik

d)Hubungan peserta didik dengan wali

e)Alamat ayah peserta didik

f)Alamat ibu peserta didik

g)Alamat wali

5)Latar belakang Pendidikan peserta didik:

a)Asal sekolah (SD) dan nomor STTB/Ijazah peserta didik

b)Asal sekolah (SMP) dan nomor STTB/Ijazah peserta didik

6)Nilai raport peserta didik di sekolah tiap semester.

Buku induk ini perlu dirawat serapi mungkin, karena ia harus ada selama sekolah tersebut masih ada. Ia berisi catatan mengenai hal penting tentang diri siswa sejak sekolah berdiri. Nomor induk siswa tersebut dibuat urut, mulai dari siswa yang terdaftar pertama kali di sekolah sampai yang terakhir.

Oleh karena yang dimuat dalam buku induk tersebut banyak, sementara nomor induk tersebut juga sebanyak siswa yang pernah terdaftar dalam sekolah tersebut, maka untuk memudahkan pencarian identitas/data siswa dibantu dengan buku klapper, apa lagi kebanyakan siswa lupa dengan nomor induknya. Nomor induk peserta tersebut pasti berbeda; meskipun mungkin sama namanya.

Mengapa buku induk perlu dirawat dengan baik? Agar siapapun yang berkeinginan mengecek keberadaan peserta didik dan yang sudah menjadi alumni, mudah melakukannya. Misalnya saja ada dugaan mengenai ijazah palsu, nilai palsu pada buku raport atau STTB, langsung dapat dicek ke sekolah tersebut melalui buku induk. Dengan demikian, apakah dugaan pemalsuan tersebut memang benar ataukah tidak.

5.Problema Penerimaan Peserta Didik Baru
Ada banyak problem penerimaan peserta didik baru yang harus dipecahkan. Pertama, adanya peserta didik yang hasil nilai tesnya, jumlah danem dan kecakapannya sama, dan mereka sama-sama berada pada batas bawah penerimaan. Guna menentukan peserta didik mana yang diterima, hal demikian tidaklah mudah.
Kedua, adanya calon peserta didik yang dari segi kemampuan masih kalah dibandingkan dengan yang lainnya, sementara yang bersangkutan mendapatkan nota dari pejabat tertentu yang mempunyai kekuasaan tinggi di daerah di mana sekolah tersebut berada.
Ketiga, terbatasnya daya tampung dan prasarana sarana sekolah, sementara di daerah tersebut sangat banyak calon peserta didik yang mempunyai kecakapan tinggi.
Ketiga problema demikian, haruslah dapat dipecahkan dengan baik dan bijaksana oleh kepala sekolah bersama dengan aparat sekolah lainnya.

6.Kasus 1: Penerimaan Siswa Baru Sistem On Line di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Penulis materi diklat pernah mendapatkan kesempatan untuk melakukan studi tentang penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah se Provinsi jawa Timur. Cuplikan studi kasus penerimaan PSB on line di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya sebagaimapa pada box berikut.

SISTEM PSB SMP/SMA NEGERI DI KOTA SURABAYA
Kota Surabaya dikenal sebagai kota metropolis terbesar setelah Jakarta. Kota Surabaya adalah tempat pusat pemerintahan Jawa Timur, karena Surabaya adalah ibu kota Propinsi ini. Luas daratan kota Surabaya adalah 326 km2. Dengan jumlah penduduk kota Surabaya sebanyak 2.632.518 orang, maka tingkat kepadatan penduduknya adalah 8.776 jiwa per km2. Jumlah anak usia sekolah untuk kelompok usia 07-12 tahun adalah 270.428 orang, kelompok usia 13-15 tahun 110.542 orang, kelompok usia 16-18 tahun adalah 107.672 orang.

Karakteristik sosiologis masyarakat kota Surabaya adalah terbuka dan egaliter. Sebagian besar merupakan penduduk migran yang berasal dari kota lain dan desa-desa yang tersebar di seluruh Propinsi Jawa Timur, dan bahkan propinsi lain. Karena menjadi kota terbesar kedua setelah Jakarta di negeri ini, kota Siurabaya banyak diserbu oleh para pekerja dalam berbagai bidang dan keahlian. Di antara para pendatang di Surabaya, ada yang telah berstatus sebagai penduduk tetap Surabaya, tetapi ada yang menjadi penduduk tidak tetap, dan ada yang tetap mempertahankan statusnya sebagai warga pendatang.

Sebagai kota Metropolis, Surabaya banyak diburu oleh pelajar dari berbagai daerah di sekitarnya, seperti Sidoarjo dan Gresik. Mereka yang berasal dari luar kota ini, banyak yang meburu kota Surabaya untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik. Beberapa calon siswa menyatakan bahwa dengan memilih kota surabaya sebagai tempat studi, mereka selain mendapatkan pendidikan yang lebih baik, juga akan mendapatkan iklim belajar baru yang berbeda dengan di kota asal mereka. Lembaga pendidikan di Kota Surabaya sering juga dijadikan tujuan utama studi banding daerah-daerah di Indonesia dalam membangun pendidikan, baik SD/MI, SMP/MTs, SMA, SMK, maupun perguruan tinggi.

Angka partisipasi kasar (APK) SD/MI, berdasarkan data pokok pendidikan kota Surabaya tahun 2004/2005 adalah 105,20, MTs 99,03 dan SM/MA 108,11. Angka partisipasi murni (APM) SD adalah 90,99, MI 79,18, SM/MA 79,79. Angka putus sekolah untuk SD 0,10, SMP 0,38 dan SM/MA 0,56. Angka murid mengulang kelas adalah 1,13 untuk SD/MI, 0,40 untuk SMP/MTs dan 0,50 untuk SM/MA. Ratio murid dengan kelas untuk SD adalah 1:31, untuk SD/MI, 1:40 untuk SMP/MTs, dan 1:37 untuk SM/MA. Ratio ruang kelas/belajar untuk SD/MI 1,25, SMP/MTs 1,16 dan SM/MA. Ratio guru murid adalah 1:21 untuk SD/MI, 1:11 untuk SMP/MTs, dan 1:11 untuk SM/MA. Ratio sekolah dan murid adalah 1: 231 untiuk SD/MI, 1:266 untuk SMP/MTs dan 1:321 untuk SM/MA.

SISTEM PSB YANG DIGUNAKAN
Penerimaan siswa baru (PSB) yang dilaksanakan di kota Surabaya, berpedoman kepada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Nomor 422/1908/423.4.9/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik dan Siswa pada YK/SD/SDLNB/SMP/SMLB/SMA/SMLB/SMK di Kota Surabaya tahun pelajaran 2005/2006. Dalam Pedoman tersebut dinyatakan, bahwa ada 4 asas penerimaan, ialah asas obyektivitas, asas transparansi, asas akuntabilitas dan asas tidak diskriminatif. Asas obyektivitas adalah bahwa penerimaan siswa, baik baru maupun pindahan, harus memenuhi ketentuan unum yang diatur di dalam keputusan Kepala Dinas Pendidikan kota Surabaya. Transparansi adalah pelaksanaan penerimaan siswa baru terbuka dan diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua. Akuntabilitas adalah penerimaan siswa baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya. Tidak diskriminatif maksudnya adalah setiuap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah negara kesatuan republik Indonesian tanpa membedakan suku. Daerah asal, agama dan golongan.

Pada saat ini, sistem seleksi masuk SMP, SMA, dan SMK negeri di Kota Surabaya dengan sistem online yang menggunakan rayon. Masing-masing siswa diberikan kesempatan untuk memilih 3 rayon, sedangkan masing-masing rayon calon siswa bisa memilih 2 sekolah. Dengan demikian, setiap siswa bisa memilih 6 sekolah dalam 3 rayon yang menjadi pilihannya. Dengan PSB sistem online ini, identitas calon siswa terekam dalam program sampai proses seleksi selesai. Dengan demikian, seorang pendaftar tidak mengubah atau menambah kelengkapan identitas atau nilainya katena entri pendaftar tersebut terus-menerus terpantau secara online di semua sekolah peserta sistem PSB ini. Proses seleksi ini dilakukan secara terbuka sehingga dapat dipantau oleh semua pendaftar (dan orang tua) kapan pun, dari sekolah manapun dan bahkan dari warnet-warnet atau jaringan internet manapun. Untuk tahun 2005, sistem PSB on-line juga dapat diakses dengan menggunakan perangkat hand phone. Dengan hanya mengirim SMS, calon siswa baru sudah dapat mendaftar dan mengakses informasi seputar persoalan pendaftaran. Khusus untuk calon siswa dari luar kota Surabaya, sebelum mnendaftar diharuskan mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Sistem PSB on-line di kota Surabaya hanya berlaku untuk SMP dan SM yang berstatus negeri. Sedangkan yang berstatus swasta, semuanya menyelenggarakan seleksi sendiri. Mengingat jumlah lulusan SD kebanyakan tersedot ke SMP, SMA dan SMK yang berstatus negeri, maka pendaftar untuk SMP, SMU dan SMK swasta di kota Surabaya umumnya didasarkan atas daya tampung sekolah. Artinya, kebanyakan siswa yang mendaftar tidak dilakukan seleksi, tetapi langsung diterima sesuai dengan daya tampung yang tersedia. Jika pada SMP, SMU dan SMK yang berstatus di samakan dengan status akreditasi A saja, penerimaan siswa baru banyak yang tidak dengan menggunakan sistem seleksi (melainkan promosi), tentu untuk SMP, SMU dan SMK swasta yang berstatus terdaftar dan diakui dan dengan nilai akreditasi lebih rendah juga hampir dapat dipastikan menerima siswa baru tanpa proses seleksi.

ALASAN PENGGUNAAN SISTEM ON LINE
Sistem PSB yang digunakan saat ini merupakan penyempurnaan dari sistem PSB yang dilaksanakan sejak tahun 2004, ialah sistem on-line yang masih belum menggunakan teknologi informasi yang lebih massal. Pada tahun 2005, dengan hanya SMS dan bahkan menelepon, calon siswa baru akan mendapatkan informasi yang dibutuhkan terkait dengan syarat pendaftaran, sistem pendaftaran dan bahkan rayonisasi penerimaan siswa baru.

Alasan disempurnakannya sistem PSB on-line hingga dapat diakses melalui SMS adalah: (1) guna meningkatkan layanan publik di bidang pendidikan yang lebih prima lagi, (2) mengurangi mobilitas siswa dari satu sekolah ke sekolah lain, dari area kecamatan satu ke kecamatan lain, dan dari rumah mereka menuju sekolah sehingga juga sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan raya, (3) mengurangi antrian yang panjang di setiap sekolah sekolah yang akan menerima siswa baru, dan (4) memudahkan akses bagi siapapun yang ingin mengakses seputar informasi dan hasil penerimaan siswa baru.
Sebelum diterapkan, sistem PSB on line dengan kemudahan akses tersebut tidak diujicobakan lebih dahulu, karena langsung ditangani oleh lembaga kredibel dan yang telah mumpuni di bidangnya, ialah Institut Teknologi Surabaya (ITS). Mengingat baru diterapkan mulai tahun 2005, sistem PSB on-line tersebut sampai dengan penelitian ini berlangsung belum dievaluasi.

SYARAT PENDAFTARAN
1. Persyaratan Umum Peserta dari dalam Kota Surabaya
Persyaratan calon ke kelas 1 SMP adalah: (1) telah lulus SD/SDLB/MI memiliki STTB/Ijazah dan STL/STK yang dinyatakan lulus atau memiliki DANEM/DANUN/SKYBS, (2) program paket A memiliki STTB/Ijazah, STL/STK yang dinyatakan lulus/DANEM/DANUN program paket A setara SD, (3) telah mengikuti uji kendali mutu SD/MI dan memilik daftar nilai uji kendali mutu (BMUKM), SD/MI bagi calon siswa SMP negeri, (4) berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran, (5) pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar hitam putih, (6) calon pendaftar harus menyerahkan: daftar nilai uji kendali mutu (BMUKM), 1 lembar foro kopi STTB atau ijazah yang dilegalisir.
Persyaratan calon kelas 1 SMA adalah: (1) telah tamat dan lulus SMP/SMPLB/MTs dan memilik STTB/Ijazah dan STK/STL yang dinyatakan lulus/memiliki DANEM/DANUN/SKHUN/SKYBS, (2) program paket B memiliki STTB/Ijazah dan SPK/STL yang dinyatakan lulus dan DANEM/DANUN program B setara SMP, (3) berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tawal tahun pelajaran baru, (4) pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar hitam putih, (5) callon pendaftar harus menyerahkan: surat keterangan ujian nasional (SKHUN) asli, 1 lembar fot o kopi STTB atau ijazah yang dilegalisir.

Persyaratan calon kelas 1 SMK adalah: (1) telah tamat dan lulus SMP/SMPLB/MTs dan memilik STTB/Ijazah dan STK/STL yang dinyatakan lulus/memiliki DANEM/DANUN/SKHUN/SKYBS, (2) program paket B memiliki STTB/Ijazah dan SPK/STL yang dinyatakan lulus dan DANEM/DANUN program paket B setara SMP, (3) berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tawal tahun pelajaran baru, (4) pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar hitam putih, (5) memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju, pas foto 3x4 cm sebanyak 4 lembar hitam putih, (6) bagi callon pendaftar harus menyerahkan: surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) asli, 1 lembar foto kopi STTB atau ijazah yang dilegalisir.

Pada kondisi khusus, jika persyaratan usia masuk SD/MI, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMLB dan SMK tidak dapat dipenuhi, maka sekolah mengajukan usulan untuk mengambil kebijakan dengan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan kota Surabaya.

2. Persyaratan Umum Peserta dari luar Kota Surabaya
Bagi pendaftar dari luar Kota Surabaya, persyaratan peserta dibagi menjadi dua. Pertama, memenuhi persyaratan peserta PSB SMP, SMA dan SMK sama dengan persyaratan peserta dari Kota Surabayta. Kedua, diwajibkan melampirkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan kota atau kabupaten asal siswa, dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

DASAR DAN CARA SELEKSI
1. Dasar Seleksi
Dasar seleksi siswa baru adalah: (1) memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitrahuan kepada masyarakat tentang pendaftaran, pengumuman siswa yang diterima dan daftar ulang, (2) persyaratan masing-masing jenjang pendidikan, (3) ketentuan rombongan belajar masing-masing jenjang pendidikan, dan (4) jadwal pelaksanaan.

Ketentuan rombongan belajar yang menjadi dasar seleksi adalah: (1) jumlah siswa pada SMP/MTs dalam setiap rombongan belajar per kelas maksimum 40 orang siswa, (2) jumlah siswa pada SMPLB dalam setiap rombongan belajar per kelas maksimum 8 orang siswa, (3) jumlah siswa pada SMA/MA dalam setiap rombongan belajar per kelas maksimum 40 orang siswa, (4) jumlah siswa pada SMLB dalam setiap rombongan belajar per kelas maksimum 40 orang siswa, dan (5) jumlah siswa pada SMK per kelompok belajar pertingkat untuk bidang keahlian pekerjaan social, bisnis dan manajemen maksimum 40 orang siswa dan keahlian lainnya maksimum 36 orang. Jumlah daya tampung untuk poin 1 sampai dengan 5 tersebut termasuk siswa yang tidak naik kelas.

2. Cara Seleksi
Cara seleksi siswa baru untuk SMP negeri dilakukan dengan menyusun peringkat hasil Daftar Nilai Uji Kendali Mutu (DNUKM) SD/MI dengan persyaratan dan ketentuan bahwa sebelumnya siswa telah memenuhi persyaratan pendaftaran di atas. Sedangkan cara seleksi untuk SMP swasta adalah dengan mengurutkan siswa berdasarkan nomor urut pendaftaran. Mengingat SMP swasta menggunakan sistem promosi, dan bukan seleksi, maka calon pendaftar diurutkan berdasarkan urutan waktu mendaftar sampai terpenuhinya daya tampung yang dimiliki oleh sekolah tersebut.

Cara seleksi untuk siswa baru SMA negeri dilakukan dengan menyusun peringkat hasil Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) SMP/MTs dengan persyaratan dan ketentuan bahwa siswa telah memenuhi persyaratan pendaftaran di atas. Sedangkan cara seleksi untuk SMA swasta adalah dengan mengurutkan siswa berdasarkan nomor urut pendaftaran. Mengingat SMA swasta menggunakan sistem promosi, dan bukan seleksi, maka calon pendaftar diurutkan berdasarkan urutan waktu mendaftar sampai terpenuhinya daya tampung yang dimiliki oleh sekolah tersebut
Cara seleksi untuk siswa baru SMK negeri dilakukan dengan menyusun peringkat hasil Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) SMP/MTs dengan persyaratan dan ketentuan bahwa siswa telah memenuhi persyaratan pendaftaran di atas. Apabila cara seleksi tersebut tidak dapat dipenuhi, maka SMK dapat melakukan seleksi untuk mendapatkan kesesuaian kemampuan dan minat siswa dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh sekolah. Sedangkan cara seleksi untuk SMK swasta adalah dengan mengurutkan siswa berdasarkan nomor urut pendaftaran. Mengingat SMK swasta menggunakan sistem promosi, dan bukan seleksi, maka calon pendaftar diurutkan berdasarkan urutan waktu mendaftar sampai terpenuhinya daya tampung yang dimiliki oleh sekolah tersebut. Sungguhpun demikian, sebelum siswa tersebut diterima, sekolah menginformasikan kepada siswa dan orang tua tentang kemampuan khusus yang sepatutnya dipenuhi jika ingin sukses belajar di SMK tersebut. Dengan informasi tersebut, calon siswa yang merasa cocok dengan kemampuannya akan melanjutkan mendaftar, sedangkan yang merasa tidak cocok dengan kemampuannya akan mengundurkan diri secara suka rela.

3. Alur/Proses Pendaftaran
Pendaftaran calon siswa baru SMP/SMA dari dalam kota Surabaya dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif ke sub rayon yang berdekatan atau mudah dijangkau oleh orang tua siswa. Pendaftaran calon siswa baru SMK dari dalam kota dapat dilakukan secara perorangan ke sub rayon yang dituju. Pendaftaran calon siswa baru SMP/SMA dari luar kota Surabaya dapat dilakukan secara perorangan ke sub rayon yang mudah dijangkau oleh orang tua siswa. Pendaftaran calon siswa baru SMK dari luar kota Surabaya dapat dilakukan secara perorangan di sub rayon yang dituju.

4. Pilihan Sekolah dan Perubahan Pilihan
Calon siswa baru SMP/SMA dapat memilih pilihan sampai 3 sub rayon, masing-masing rayon 2 sekolah. Apabila tidak diterima diberi kesempatan untuk pindah sub rayon satu kali dengan pilihan hanya satu sekolah yang berasal dari sub rayon selain sub rayon yang telah dipilih sebelumnya selama waktu pendaftaran. Peserta hanya dapat memperoleh formulir pendaftaran di sub rayon tempat pendaftaran. Apabila calon siswa membatalkan pendaftaran pada salah satu sub rayon untuk mutasi/perpindahan sub rayon lain cukup mengisi formulir mutasi di sub rayon tempat pendaftaran semula.

5. Peran Dinas Pendidikan dan Sekolah
Peranan Dinas Pendidikan kota Surabaya dalam PSB ini adalah membuat Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru tahun pelajaran 2005/2006, melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 422/1908/436.4.9/2005. Buku pedoman tersebut disosialisasikan kepada para kepala sekolah, guru, siswa kelas 3 dan orang tua siswa serta masyarakat. Dengan disusunnya pedoman tersebut, akan dapat diacu oleh setiap unsur pelaksana PSB sistem On-Line yang berbasis tekonlogi informasi tersebut.
Peranan Dinas Pendidikan kota Surabaya dalam kepanitian penerimaan siswa baru adalah sebagai penanggungjawab. Karena itu, sebagai penanggungjawab PSB, Dinas Pendidikan Kota Surabaya membentuk panitia PSB tingkat kota, yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut: bagian TU, sub din Dikmenum, Pengawas TK?SD/Pengawas Dikmenum/Dikmenjur/MKKS SMP/SMS/SMK.

Tugas panitia tingkat kota/rayon adalah: menyiapkan formulir PSB SMP/SMA negeri, menyiapkan posko informasi dan pengaduan PSB SMP/SMA/SMK negeri, menyiapkan pedoman/petunjuk pelaksanaan, menyiapkan tempat pengolahan/komputerisasi, dan menyiapkan tim keamanan. Tugas yang lainnya adalah melaksanakan sosialisasi PSB SMP/SMA/SMK negeri, penerimaan laporan jumlah pendaftaran, pemantauan pelaksanaan PSB dan pembuatan laporan ke walikota.

Sementara itu, peranan sekolah adalah terlibat dalam kepanitiaan PSB tingkat kecamatan. Panitia PSB tingkat kecamatan terdiri atas: Kepala/Guru SMP/SMA dan SMK Negeri serta kepala Cabang Dinas Tingkat Kecamatan. Tugas panitia kecamatan, yang didalamnya juga terdiri atas sekolah-sekolah penerima siswa baru adalah menyiapkan tempat pendaftaran, menyiapkan sarana pelaksanaan pendaftaran dna menyiapkan tempat pengumuman di sekolah. Panitia tingkat kecamatan, yang didalamnya juga terdiri atas sekolah penerima siswa baru, juga bertugas untuk melaksanakan: penerimaan/pengembalian formulir, pelaporan jumlah pendaftar berdasarkan pilihan pendaftar ke panitia kota sesuai dengan waktu pendaftaran, dan pembuatan laporan pelaksanaan PSB ke kota rayon (Dinas Pendidikan kota Surabaya).

6. Kelulusan
Kriteria kelulusan adalah patokan yang dijadikan sebagai acuan apakah seseorang diterima di sekolah yang dituju ataukah tidak. Kriteria yang dipergunakan sebagai patokan kelulusan untuk para peserta penerimaan siswa baru on-line adalah Pagu masing-masing sekolah yang dipakai oleh siswa. Dengan pagu dan atau daya tampung masing-masing SMPN, urutan atas nilai peringkat hasil Daftar Nilai Uji Kendali Mutu (DNUKM) SD/M yang jumlahnya sesuai dengan Pagu-lah yang diterima, sementara yang berada di urutan bawahnya tidak diterima. Dengan Pagu dan atau daya tampung masing-masing SMAN, urutan atas nilai Ujian Nasional yang sesuai dengan Pagu dan daya tampung SMAN lah yang diterima, sementara yang berada di urutan bawahnya tidak diterima. Dengan Pagu dan atau daya tampung masing-masing SMKN, urutan atas hasil Ujian Nasional (SKHUN) SMP/MTs-lah yang diterima, sementara yang berada di urutan bawahnya tidak diterima. Khusus SMK, masih ada kriteria penerimaan tambahan, ialah adanya kesesuaian kemampuan dan minat siswa dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh sekolah.

Sedangkan kriteria seleksi untuk SMP dan SMU swasta, adalah urutan atas berdasarkan nomor urut pendaftaran yang sesuai dengan daya tampung sekolah, karena SMA swasta menggunakan sistem promosi. Demikian juga kriteria penerimaan pada SMK swasta adalah dengan mengurutkan siswa berdasarkan nomor urut pendaftaran.

7.Penentuan Hasil Seleksi
Peserta PSB dinyatakan diterima sebagai peserta didik di sekolah yang dipilih, apabila memenuhi beberapa ketentuan, ialah: (1) telah dinyatakan diterima melalui pengumuman di masing-masing sekolah tempat ia memilih sekolah yang disahkan oleh Dinas Pendidikan kota Surabaya, (2) telah mendaftar ulang sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan, (3) mereka yang sampai batas waktu akhir tidak melakukan daftar ulang, akan diganti oleh peserta yang ditetapkan sebagai cadangan, (4) peserta cadangan akan dilakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

8. Pengumuman Hasil Seleksi
Pengumuman hasil seleksi siswa baru secara on line dilaksanakan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Panitia atau Sub Rayon dan Kepala Dinas. Setiap peserta penerimaan siswa baru dapat melihat hasil peringkat penerimaan siswa baru melalui sub rayon tempat yang bersangkutan mendaftar, warnet, internet dan SMS. Hasil seleksi penerimaan siswa baru diumumkan secara serentak pada waktu yang telah ditentukan.

Apabila terjadi kesamaan nilai pendaftaran beberapa peserta, maka prioritas diberikan kepada: (1) untuk SMPN dilihat nilai yang lebih tinggi dari daftar nilai uji kendali mutu (DNUKM) dari urutan mata pelajaran: PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS, (2) untuk SMA dilihat nilai yang lebih tinggi dari Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), dari urutan mata pelajaran: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika, (3) jumlah siswa cadangan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan sekolah, (5) siswa cadangan diambil dari urutan berikutnya setelah batas akhir passing grade dan tidak memiliki pilihan lain yang diterima, (6) siswa cadangan bisa diterima apabila pada sekolah ada peserta siswa baru yang mengundurkan diri.

7.Kasus 2: Penerimaan Siswa Baru di SMP dan SMA Swasta
Penulis materi diklat pernah mendapatkan kesempatan untuk melakukan studi tentang penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah se Provinsi jawa Timur. Cuplikan studi kasus penerimaan PSB di SMA/SMK Swasta sebagaimana pada box.

SISTEM PSB SLTP BUDI SEJATI
SLTP Budi Sejati adalah sekolah menengah pertama berstatus disamakan, dengan akreditasi A. Terletak di Jl. Jagir Wonokromo I/2, SLTP ini dipimpin oleh Ibu Suyati, BA, lulusan IKIP PGRI Malang jurusan Administrasi Pendidikan. Kepala sekolah ini telah bekerja di SLTP Budi Sejati sejak tahun 1988 hingga kini, dan baru menjabat sebagai Kepala Sekolah selama 2 tahun terakhir.
Calon siswa SLTP Budi Sejati umumnya berasal dari lulusan SD yang tidak tertampung pada SLTP Negeri kota Surabaya. Kebannyakan calon siswa, berasal dari kota Surabaya sendiri, dan sedikit sekali yang berasal dari luar kota Surabaya. Mereka yang berasal dari luar kota Surabaya, umumnya mengikuti saudaranya di Surabaya, dan kebetulan tinggal tidak jauh dari sekolah.
Jarak sekolah dengan tempat tinggal calon siswa berkisar antara 1-4 km. Jaran dekat demikian ini, umumnya ditempuh oleh mereka dengan menggunakan angkota, dan sebagiannya dengan menggunakan sepeda pancal. Latar pendidikan orang tua calon siswa adalah tamatan SMP-SMA, dengan sosial ekonomi menengah ke bawah. Kebanyakan di antara orang tua itu adalah sebagai pedagang kecil di pasar dan kaki lima, serta pegawai tingkat rendah.

Deskripsi Sistem PSB
Sistem PSB yang dipergunakan oleh SLTP Budi Sejati adalah sistem promosi, yang disesuaikan dengan daya tampung sekolah. Meskipun status SLTP Budi Sejati adalah disamakan, dan dengan status akreditasi A, SLTP ini tidak melakukan seleksi akademik kepada kandidat siswanya. Yang dilakukan adalah seleksi administratif, ialah apakah kandidat yang mendaftar tersebut benar-benar lulus SD ataukah tidak.
Sejak berdiri, sistem promosi ini dilakukan oelh SMP Budi Sejati dalam menerima calon siswanya. Selama melakukan penerimaan siswa baru, berapapun calon siswa yang mendaftar umumnya diterima. Jika ada 40 orang calon siswa, mereka diterima dan dijadikan satu kelas. Jika calon siswa lebih dari 780 orang maka semua diterima dan dijadikan dua kelas.

Meskipun status SMP Budi Sejati adalah disamakan dan dengan status akreditasi A, sistem ini tetap dipilih, karena kebanyakan lulusan SD di kota Surabaya telah tersedot ke SMP Negeri. Praktis SMP yang berstatus swasta, menunggu calon siswa dari lulusan SD yang tidak dapat ditampung di SMP Negeri. Menurut Kepala Sekolah, sejak berdiri hingga sekarang, SLTP Budi Sejati menggunakan sistem promosi dalam menerima kandidat siswa barunya.

Syarat Pendaftaran
Syarat pendaftaran ke SLTP Budi Sejati adalah: (1) mengisi formulir pendaftaran, (2) melampiri formulir yang sudah diisi dengan foto kopi STTB/Ijazah yang dilegalisir, (3) melampirkan DANEM/DANUM yang sudah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, (4) melampirkan pas foto 3x4 cm sebanyak 6 lembar, (5) melampirkan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian/Kepala Sekolah, (6) melampirkan Surat Keterangan Dokter, dan (7) membayar uang pendaftaran yang besarnya disesuaikan pada setiap tahun ajaran.

Kelebihan, Kelemahan, dan Harapan Masyarakat
Kelebihan sistem promosi yang dipergunakan oleh SLTP Budi Sejati adalah bahwa setiap kandidat yang mendaftar, tidak pernah dibayangi perasaan untuk tidak diterima. Sebab, selama penerimaan siswa baru sejak SLTP ini berdiri, belum pernah mempunyai track record menolak calon siswanya.

Kelemahan sistem ini adalah tidak dapat menjaring kandidat yang berkualitas, karena semua siswa yang mendaftar diterima. Tetapi, kelemahan demikian ini telah disadari sepenuhnya oleh sekolah, karena segmen sekolah ini memang mereka yang tidak dapat ditampung di SLTP Negeri.

Harapan Masyarakat
Masyarakat, terutama orang tua berharap agar sistem ini tetap dipertahankan. Sebab, kalau sistem seleksi yang dipergunakan, lulusan SD dengan kondisi social ekonomi menengah ke bawah dan pasing grade bawah ini, tidak banyak yang menampung. Karena itu masyarakat, terutama kelas bawah tetap berharap agar sistem ini tetap dipertahankan. Ternyata sistem ini juga memberikan kontribusi bagi peningkatan wajib belajar pendidikan dasar. Kata mereka, anak-anak dengan kondisi social ekonomi bawah ini, mau sekolah saja sudah untung, karena tidak semua orang tuanya memberikan dukungan dan apresiasi terhadap pendidikan anaknya.

SISTEM PSB SMA MUHAMMADIYAH 3 SURABAYA
SMA Muhammadiyah 3 Surabaya adalah sekolah menengah pertama berstatus disamakan, dengan akreditasi A. Terletak di Jl. Gading 3/7 Wonokromo Surabaya, SLTP ini dipimpin oleh Bapak Drs. Moh. Sodih, lulusan IKIP Mahammadiyah Sidoarjo, Jurusan Pendidikan Matematika. Kepala sekolah ini telah bekerja di SLTP Muhammadiyah sejak tahun 1988 hingga kini.

Fasilitas yang dimiliki oleh SMA Muhammadiyah 3 terdiri atas: gedung tiga lantai, laboratorium spiritual, laboratorium IPA, Laboratorium komputer dan internet, laboratorium Bahasa, perpustakaan, lapangan olah raga dan UKS. Sarana komunikasi yang dimiliki oleh sekolah ini, selain tepehon, juga faximile dan e-mail. Kini, teknologi informasi intenet di sekolah ini telah digunakan oleh guru dan staf tata usaha, sedangkan oleh siswa masih dalam tahap persiapan.

Calon siswa SLTP Muhammadiyah 3 Surabaya umumnya berasal dari lulusan SD yang tidak tertampung pada SLTP Negeri kota Surabaya. Kebanyakan calon siswa, berasal dari kota Surabaya sendiri, dan sebagiannya berasal dari luar kota Surabaya. Jarak sekolah dengan tempat tinggal calon siswa berkisar antara 1-20 km. Jarak ini, umumnya ditempuh oleh mereka dengan menggunakan angkota, dan umumnya mereka lancar-lancar saja dalam menjalani sekolahnya. Latar pendidikan orang tua calon siswa kebanyakan adalah tamatan SMA, dengan sosial ekonomi menengah. Kebanyakan di antara orang tua itu adalah sebagai pedagang dan beragama Islam.

Deskripsi Sistem PSB
PSB yang digunakan oleh SMA Muhammadiyah 3 Surabaya adalah sistem promosi. Sistem ini dipergunakan sejak tahun 1978. Sama seperti SMA yang berstatus swasta lain, SMA Muhammadiyah juga menampung lulusan SMP yang tidak diterima di SMA dan SMK negeri. Karena itu, berapapun lulusan SMP yang mendaftar, asalkan masih dapat ditampung sesuai dengan fasilitas yang dimiliki, umumnya juga diterima, dan tidak ada yang ditolak.

Alasan penggunaan PSB sistem promosi adalah, karena tidak memungkinkan untuk dilaksanakan seleksi. Sebab, sering terjadi bahwa animo lulusan SMP yang mendaftar ke sekolah ini, tidak pernah melebihi kemampuan sekolah dalam menyediakan fasilitasnya. Daya tampung sekolah relatif lebih besar dibandingkan dengan jumlah kandidat yang mendaftar.

Syarat Pendaftaran
Pendaftaran calon siswa baru dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang pertama pada tanggal 1 Mei s/d Pengumuman Penerimaan Siswa Baru SMA Negeri se Surabaya tahun pelajaran 2005/2006. Gelombang kedua adalah saat Pengumuman Penerimaan Siswa Baru SMA Negeri se Surabaya tahun pelajaran 2005/2006 sampai target terpenuhi.
Syarat pendaftaran meliputi: (1) foto kopi nilai UAN 1 lembar, (2) foto kopi STL (Surat Tanda Lulus) SMP 3 lembar, (3) mengisi formulir, (4) pas foto 3x4 cm hitam putih sebanyak 6 lembar, (5) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, (6) usia maksimal adalah 21 tahun.

Kelebihan, Kelemahan, dan Harapan Masyarakat
Kelebihan sistem promosi yang dipergunakan oleh SMA Muhammadiyah adalah bahwa setiap kandidat yang mendaftar, tidak pernah dibayangi perasaan untuk tidak diterima. Sebab, selama penerimaan siswa baru sejak SMA ini berdiri, belum pernah mempunyai track record menolak calon siswanya.

Kelemahan sistem ini adalah tidak dapat menjaring kandidat yang berkualitas, karena semua siswa yang mendaftar diterima. Tetapi, kelemahan demikian ini telah disadari sepenuhnya oleh sekolah, karena segmen sekolah ini memang mereka yang tidak dapat ditampung di SLTP Negeri.

Masyarakat, terutama orang tua berharap agar sistem ini tetap dipertahankan. Sebab, kalau sistem seleksi yang dipergunakan, lulusan SMP dengan kondisi social ekonomi menengah ke bawah dan pasing grade bawah ini, tidak banyak yang menampung. Karena itu masyarakat, terutama kelas bawah tetap berharap agar sistem ini tetap dipertahankan. Ternyata sistem ini juga memberikan kontribusi bagi peningkatan wajib belajar pendidikan dasar. Kata mereka, anak-anak dengan kondisi social ekonomi bawah ini, mau sekolah saja sudah untung, karena tidak semua orang tuanya memberikan dukungan dan apresiasi terhadap pendidikan anaknya.


Written by: prof. Dr. H. Moh. Khusnuridlo, M.Pd.